Ekonomi Liberal versus Ekonomi Syariah (6)

Author : Aries Musnandar | Thursday, September 18, 2014 10:00 WIB


(mengkaji-cermati persoalan ekonomi umat)

Kekayaan materi yang dimiliki kaum mukminin dimasa kejayaan Islam benar-benar disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sehingga kemakmuran dan keadilan sosial bisa terwujud disebabkan pemahaman agama yang demikian mendalam. Harta yang dimiliki dijadikan sarana meningkatkan ibadahnya kepada Allah SWT, bukan untuk kesenangan di dunia fana dan sementara ini.

Andaikata di Indonesia mayoritas orang kayanya adalah muslim yang taat sebagaimana di jaman kejayaan Islam dahulu, maka pengentasan kemiskinan tidak lagi menjadi masalah ekonomi bangsa karena diyakini pemerataan kesejahteraan menuju kemakmuran masyarakat bisa diwujudkan sesuai tujuan berbangsa dan bernegara., Namun sayang, para kaum the haves (agniya') yang berasal dari kaum Muslim sangat sedikit di negeri ini, sementara dari yang ada pun kualitas keimanannya tidaklah sama seperti kaum mukmin pada masa Rasulullah dan kejayaan Islam, sehingga keterpurukan umat islam Indonesia dibidang ekonomi masih melekat erat hingga kini.

Sesungguhnya Negara besar dan kaya sumberdaya alam seperti Indonesia dengan jumlah penduduk seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor ril. Umat Islam Indonesia banyak berperan dengan aktivitas UKM atau UMKM di sektor riil. Oleh karena itu semestinya pemerintah mengarahkan perhatian dan keberpihakannya secara total pada pelaku UKM ini melalui pemberdayaan produksi.

UKM dibidang pertanian kondisinya memprihatinkan, padahal Indonesia sudah lama dikenal sebagai negara agraris. Namun dari tahun ke tahun produksi pertanian kita semakin menyedihkan karena banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi perumahan, perkantoran dan industri pabrik. Disisi lain sekarang ini semakin sering kita mengimpor barang termasuk impor produksi pertanian seperti buah-buahan, sayuran bahkan beras (padahal dulu kita pernah berswasembada beras).

Ironisnya para penyelnggara negara tampaknya terlalu gumunan dan kagetan dengan kemajuan ekonomi negara lain sehingga prinsip-prinsip ekonomi yang dijalankan berkiblat pada ekonomi liberal kapitalistik. Padahal, prinsip dan garis besar ekonomi bangsa Indonesia yang bersifat kerakyatan itu telah telah tercantum dalam konsititusi negara pasal 33 UUD 45. Tetapi dalam prakteknya Anda tentu merasakan sistem ekonomi seperti apa yang dijalankan pemerintah kita ini?

Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: