Pembaruan Pendidikan Nasional

Author : Hery Susanto | Wednesday, December 17, 2014 10:32 WIB

PEMBARUAN PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Hery Susanto, MSi
(Direktur Eksekutif KomunaL)

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Demikian definisi pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 ini musti menjadi dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Dengan kata lain, visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi untuk mewujudkan pendidikan bermutu agar relevan dengan masyarakat dan berdaya saing global musti bersandar pada substansi yang termuat dalam UU tersebut.
Arah pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025 menegaskan bahwa pemerintah berupaya mewujudkan bangsa yang berdaya saing sebagai kunci tercapainya kemajuan dan kemakmuran sebuah bangsa. Bangsa yang memiliki daya saing tinggi akan mampu menghadapi tantangan globalisasi dan mampu memanfaatkan peluang yang ada. Dalam rangka memperkuat daya saing bangsa di bidang pendidikan maka arah pembangunan nasional jangka panjang diarahkan untuk : pertama, mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; kedua, meningkatkan penguasaan, pemanfaatan dan penciptaan pengetahuan.
Pembangunan bidang pendidikan merupakan investasi guna meningkatkan kualitas SDM yang berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran. Oleh karenanya, komitmen pemerintah terhadap bidang pendidikan harus tercermin pada kualitas SDM, peningkatan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi, politik anggaran dan terintegrasinya seluruh pendidikan kedinasan ke dalam perguruan tinggi.
Pelayanan pendidikan pun mesti mencakup semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Untuk jenjang pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau harus disertai dengan pembebasan biaya pendidikan. Penyediaan pelayanan pendidikan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan sosial ekonomi nasional termasuk dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pendalaman penguasaan teknologi. Dengan demikian, penyediaan pelayanan pendidikan harus mampu meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat, terutama mampu memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat usia produktif yang jumlahnya semakin tahun semakin besar.
Reformasi pendidikan harus menyentuh subtansi penyelenggaraan pendidikan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan anak bangsa sehingga mampu membangun kemauan, untuk mengembangkan potensi kreativitasnya. Pengembangan potensi kreativitas anak bangsa itu pun musti melalui proses pembelajaran yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Proses pembelajaran yang dilakukan bertujuan untuk membentuk sumber daya pembangunan sebagai subjek pembangunan itu sendiri bukanlah sebagai objek dari pembangunan. Dengan demikian akan terwujud manusia yang berkarakter dan paham dinamika psikososial dan budaya bangsanya. Terwujudnya anak bangsa yang mampu berintegrasi dengan lingkungan sosial-budayanya itu akan mampu menumbuhkan jiwa yang mandiri dan berbudaya.

Melanjutkan Amanah Reformasi

Peristiwa reformasi tahun 1998, telah memasuki tahun ke-16, hingga kini masih belum terlihat perubahan yang signifikan dari tuntutan reformasi. Reformasi pendidikan pun seolah jalan di tempat. Banyak sekali gambaran peristiwa di lapangan para guru di Indonesia yang menunjukkan anti reformasi. Maraknya pungli terkait biaya masuk sekolah unggulan, biaya pengadaan buku ajaran akademik serta sumbangan-sumbangan lainnya yang mustinya gratis, namun tetap saja berlangsung di sekolah-sekolah hingga membebani masyarakat. Ironis, fenomena anti reformasi pendidikan itu pun menegaskan bahwa para pelaksana pembangunan bidang pendidikan di Indonesia banyak yang salah arah. Untuk itu perlu ditegaskan kembali pentingnya semangat reformasi pendidikan nasional.
Data UNDP (United Nations Development Programs) tahun 2006, Indonesia meraih peringkat 108 dari 177 negara di dunia. Sebuah peringkat yang sangat tertinggal dibanding negara-negara maju. Dengan angka pengangguran tamatan SMA ke atas lebih besar dibanding tamatan SMP ke bawah (BPS, 2005). Diperparah lagi maraknya kasus tawuran dan perilaku asusila sebagian oknum pelajar/mahasiswa yang kerap kali terjadi di banyak daerah. Sebuah gambaran bahwa pendidikan nasional kita masih jauh dari amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
Bagaimanapun juga pemerintah kita harus belajar dari negara-negara lain yang telah maju bidang pendidikannya. Mereka menitikberatkan pembangunan bidang pendidikan sebagai prioritas utama, dengan dukungan penuh dalam membangun bidang pendidikan.

Agenda Pembaruan

Mengawali kinerjanya, Kabinet Pemerintahan Jokowi-JK ini, diharapkan mampu menjalankan agenda pembaruan pendidikan nasional. Berikut di jelaskan di bawah ini, 9 poin yang dinilai penting sebagai bagian yang perlu dilakukan pembenahan, yakni : Pertama, Memperkuat karakter bangsa yang berkepribadian Pancasila, menjunjung tinggi sifat jujur, disiplin, patuh terhadap hukum, toleransi terhadap perbedaan suku agama dan ras, menghargai budaya bangsa melalui pendidikan Pancasila, kebangsaan dan budi pekerti; Kedua, Realokasi dan peningkatan efisiensi terhadap pos-pos belanja pendidikan dalam APBN yang dipandang tidak efektif/boros; Ketiga, Melaksanakan wajib belajar 12 tahun, menghapus pajak buku pelajaran, menghentikan penggantian buku pelajaran setiap tahun, dan mengembangkan pendidikan jarak jauh terutama untuk daerah yang sulit terjangkau dan miskin; Keempat, Meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru, dosen dan penyuluh. Menjadikan guru sebagai profesi terhormat, sejahtera dan bertanggung jawab. antara lain melalui: (a) pengiriman tunjangan profesi guru bersertifikat langsung ke rekening guru yang bersangkutan, (b) menambah personel guru selama 5 tahun. (c) menaikkan tunjangan profesi guru; Kelima, Merevisi kurikulum nasional dengan memantapkan pengembangan budaya bangsa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, memajukan karsa dan karya bangsa yang memiliki daya saing tinggi, memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjunjung kearifan lokal; dan mewajibkan kembali kurikulum matematika dan bahasa Inggris untuk sekolah dasar serta pendidikan anti korupsi; Keenam, Memperbaiki secara masif kualitas dari fasilitas pendidikan di seluruh SD, SMP dan SMA serta pesantren/sekolah agama sederajat, melalui pengalokasian Dana Perbaikan Kualitas Fasilitas Pendidikan (DPKFP); dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan di universitas, baik negeri maupun swasta; Ketujuh, Mengembangkan fasilitasi dan keadilan penyelenggaraan pendidikan melalui program menyediakan komputer di sekolah dasar dan menengah, sekolah kejuruan, sekolah agama dan pesantren, memberikan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu dan lulusan baru serta pencari kerja yang mengikuti pelatihan pada bidang dan lembaga tertentu yang direkomendasikan oleh negara, menyediakan fasilitas kredit bank untuk mahasiswa berprestasi, serta membangun jaringan internet gratis; Kedelapan, Memberikan insentif kepada perusahaan/lembaga swasta yang menjalankan program magang bagi lulusan baru, dengan persetujuan dari pemerintah; dan kesembilan, Mengembangkan sekolah-sekolah kejuruan pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, maritim dan industri, termasuk Balai Latihan Kerja.

من المقطوع: http://edukasi.kompasiana.com/
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: