Poin Penting Hadirnya UU PPKSK
Author : Adi Sastra | Friday, April 01, 2016 11:41 WIB
Minggu kemarin saya sempat membahas tentang UU PPKSK yang merupakan produk UU baru di DPR. Saya informasikan juga, bahwa UU ini telah melalui waktu yang sangat lama, yaitu kurang lebih 8 tahun. Saya juga telah menjelaskan bahwa UU PPSK ini adalah UU untuk menanggulangi dan mencegah hal merugikan dari krisis keuangan di Indonesia seperti kasus BLBI dan Century. Tapi di samping itu semua, saya di sini akan memberikan poin-poin penting dari UU PPKSK. Tentunya berasal dari beberapa berita yang saya rangkum. Mungkin hal pertama yang harus kalian ketahui adalah UU PPKSK ini mengedepankan konsep Bail In bukan Bail Out. Konsep ini memaksa Bank untuk menyelesaikan masalah krisis keuangannya dengan sumber daya dari internal mereka. Manfaatnya untuk mengurangi resiko penggunaan uang negara seperti kasus BLBI dan Century. "Undang-Undang ini sangat strategis sebagai protokol krisis, melindungi nasabah dan pelaku usaha yang berkecimpung di lembaga keuangan agar lebih terjamin serta aman karena payung hukum sudah jelas," kata Jon Erizal (Wakil Ketua Komisi XI DPR) Di lain kesempatan, Misbakhun di sela-sela kegiatan reses anggota DPR, menjelaskan kepada wartawan Beritajatim.com tentang poin-poin penting dari UU PPKSK. Setidaknya ada tiga poin penting menurut beliau: Pertama, UU PPKSK pada dasarnya menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan. Kedua, UU PPKSK dalam pelaksanaannya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, terutama terkait dengan meminimalisasi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun terjadinya moral hazard yang bisa memberatkan keuangan negara. Ketiga, UU PPKSK menegaskan bahwa kewenangan dan peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis yang selama ini belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas. Dari ketiga poin tersebut diperjelas bahwa penanganan krisis sebisa mungkn tidak menggunakan APBN. Hal ini dikarenakan selama ini penanganan krisis selalu menggunakan APBN dan rakyat terkena imbas langsung dari penangan krisis keuangan tersebut. Seperti kata Misbakhun di akhir wawancara ini. “Kehadiran UU PPKSK ini menjadi payung hukum dalam pencegahan dan penanganan permasalahan krisis sistem keuangan, sehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dapat berfungsi normal dan bisa berkontribusi positif bagi perekonomian bangsa,” ujar Misbakhun. Semoga perekonomian Indonesia semakin kuat dengan hadirnya UU baru ini.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/adi_sastrawidjaja/poin-penting-hadirnya-uu-ppksk_56fdfa64907a619305fbed89
Minggu kemarin saya sempat membahas tentang UU PPKSK yang merupakan produk UU baru di DPR. Saya informasikan juga, bahwa UU ini telah melalui waktu yang sangat lama, yaitu kurang lebih 8 tahun. Saya juga telah menjelaskan bahwa UU PPSK ini adalah UU untuk menanggulangi dan mencegah hal merugikan dari krisis keuangan di Indonesia seperti kasus BLBI dan Century.
Tapi di samping itu semua, saya di sini akan memberikan poin-poin penting dari UU PPKSK. Tentunya berasal dari beberapa berita yang saya rangkum. Mungkin hal pertama yang harus kalian ketahui adalah UU PPKSK ini mengedepankan konsep Bail In bukan Bail Out. Konsep ini memaksa Bank untuk menyelesaikan masalah krisis keuangannya dengan sumber daya dari internal mereka.
Manfaatnya untuk mengurangi resiko penggunaan uang negara seperti kasus BLBI dan Century. "Undang-Undang ini sangat strategis sebagai protokol krisis, melindungi nasabah dan pelaku usaha yang berkecimpung di lembaga keuangan agar lebih terjamin serta aman karena payung hukum sudah jelas," kata Jon Erizal (Wakil Ketua Komisi XI DPR) Di lain kesempatan, Misbakhun di sela-sela kegiatan reses anggota DPR, menjelaskan kepada wartawan Beritajatim.com tentang poin-poin penting dari UU PPKSK. Setidaknya ada tiga poin penting menurut beliau:
Pertama, UU PPKSK pada dasarnya menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan.
Kedua, UU PPKSK dalam pelaksanaannya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, terutama terkait dengan meminimalisasi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun terjadinya moral hazard yang bisa memberatkan keuangan negara.
Ketiga, UU PPKSK menegaskan bahwa kewenangan dan peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis yang selama ini belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas. Dari ketiga poin tersebut diperjelas bahwa penanganan krisis sebisa mungkn tidak menggunakan APBN.
Hal ini dikarenakan selama ini penanganan krisis selalu menggunakan APBN dan rakyat terkena imbas langsung dari penangan krisis keuangan tersebut. Seperti kata Misbakhun di akhir wawancara ini. “Kehadiran UU PPKSK ini menjadi payung hukum dalam pencegahan dan penanganan permasalahan krisis sistem keuangan, sehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan dapat berfungsi normal dan bisa berkontribusi positif bagi perekonomian bangsa,” ujar Misbakhun. Semoga perekonomian Indonesia semakin kuat dengan hadirnya UU baru ini.
Shared:
Comment