RUU Pilkada 2014 : Kembalinya Demokrasi Pancasila

Author : Jordan Wella De Villa | Friday, September 26, 2014 11:43 WIB

Tatanan kehidupan politik secara demokrasi yang dibangun pasca reformasi 1998 selama kurang lebih 16 tahun selama telah menghasilkan stabilitas politik dan keamanan, Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada tahun 2005. Sejak diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.

Sejak diberlakukan pemilihan langsung Kepala Daerah selama ini terdapat alasan dirubahnya UU Pilkada dengan pembentukan RUU Pilkada terbaru ini terdapat alasan-alasan diantaranya pertama, alasan empiris seperti gejolak-gejolak terjadi dalam pemilukada dengan adanya banyak konflik sosial dan disintegrasi bangsa, kerusuhan pemilukada di daerah seakan masyarakat belum dewasa dalam berdemokrasi, kasus money politic, boros anggaran dalam pelaksanaannya, banyak Kepala Daerahdll. Kedua, alasan politis yang mana seakan KMP melakukan balas dendam politik sebagai kelanjutan kontestasi dalam pilpres Juli 2014 yang lalu. Ketiga, alasan Normatif seperti Sejalan dengan Sila ke-4 Pancasila, akan tetapi sebenarnya sila ke-4 juga tak mengharamkan Pilkada secara langsung. Kemudian Pilkada secara langsung di nilai terlalu Liberal karena kekuasaan dapat dibeli dengan uang. Dari alasan tersebut seakan menjadi alasan yang menguatkan 226 anggota DPR yang terdiri dari Koalisi Merah Putih (KMP) menyetujui RUU Pilkada setelah sepuluh jam bergulir di ruang rapat paripurna dan pada akhirnya memutuskan kepala daerah dipilih kembali lewat DPRD.

Wakil ketua DPR, Priyo Budi Santoso membacakan keputusan rapat paripurna yang sangat ngotot dan alot. “Memutuskan, untuk substansi ini, adalah pilihan (kepala daerah) lewat DPRD” Dengan hasil pemungutan suara di sidang paripurna ini “Opsi satu pilkada langsung, 135 (orang), lewat DPRD 226 (suara), dan abstain 0. Total suara 361 dengan jumlah anggota forum.Opsi pilkada langsung dimotori oleh Fraksi PDI-P dengan dukungan dari F-PKB dan F-Hanura Adapun opsi pilkada lewat DPRD diusung oleh Koalisi Merah Putih, yaitu Gerindra, PKS, PPP, dan Golkar.

Hadirnya kembali Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi, Hal ini sudah Dalam prinsip demokrasi pancasila adalah jelas Pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi, Adanya pemilu secara berkesinambungan, Melindungi Hak Minoritas, Adanya peran-peran kelompok kepentingan, Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah, ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak. Tetapi jika digunakan untuk saat ini sangat munafik jika Prinsip Demokrasi Pancasila digunakan sebagaimana mestinya. Pasti terdapat kepentingan kelompok dalam memilih Kepala Daerah. yang dapat pembaca pahami sendiri.

Dengan keputusan UU Pilkada terbaru, menurut saya banyak perubahan yang terjadi nanti dalam proses pilkada di seluruh daerah di Indonesia. Masyarakat di daerah tidak akan terpecah dalam konflik horizontal. Politik uang yang selama ini terjadi juga bisa dihentikan. Tak akan ada lagi pembangunan daerah yg terbengkalai karena kepala daerahnya sibuk mengurus konflik daerah dan korupsi untuk mengembalikan modal kampanye. Era demokrasi liberal dimana kepala daerah hanya mengandalkan uang dalam berkuasa.

من المقطوع: http://politik.kompasiana.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: