Bangsa ini bangsa besar, bukan hanya wilayahnya yang demikian luas tetapi sesungguhnya kekayaan sumber daya alam dan manusianya begitu melimpah dan tersedia yang amat menjanjikan sebagai negara tangguh, adi kuasa dimuka bumi ini, dalam bahasa agamanya disebut "Khalifatul fil Ard"). Namun sayang setelah hampir 7 dekade merdeka dari cengkeraman penjajah, negeri ini belum bisa disebut bangkit dan berkembang secara berarti. Penjajahan fisik yang dilakukan berbagai negara asing (terutama Belanda yang bercokol 350 tahun) di negeri ini memang sudah tidak ada lagi, pejuang kemerdekaan telah berhasil mengenyahkan, mengusir penjajah bahkan ketika penjajah menbonceng tentara sekutu ingin kembali menjajah Indonesia berhasil dicegah.
Akhirnya, kita bersyukur Indonesia memang bebas dari penjajahan fisik, namun bagaimana dengan penjajahan non fisik seperti penjajahan ekonomi, sosial politik dan budaya? Apakah benar-benar kita telah merdeka dari segala jenis penjajahan non fisik itu? Pada masa revolusi dulu Presiden pertama kita Soekarno dalam berbagai kesempatan kerapkali berpesan dan selalu mewanti-wanti, mengingatkan bangsa ini agar terhindar penjajahan non fisik tersebut yang beliau sebut sebagai neo-imperialisme dan atau neo-kolonialisme. Bentuk penjajahan gaya baru ini tidak kalah kejamnya sebab ia bisa memiskinkan kita (rakyat) secara struktural dan membodohi negara dan bangsa. Oleh karena itu segala bentuk yang mengarah pada neoliberalisme dalam menjalankan sistem ekonomi patut diwaspadai bahkan seharusnya ditinggalkan oleh bangsa ini.
Watak dan konsep ekonomi liberalisme kapitalistik tidak bisa bersenyawa dan seiring sejalan dengan filosofi dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, oleh sebab itu konstitusi UUD negara tidak meletakkan ekonomi liberal kapitalistik sebagai sistem ekonomi yang perlu diadposi tetapi pendiri bangsa ini sangat akurat dengan mencantumkan ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai dan filosofi bangsa bersandar diantaranya pada azas-azas keadilan, kebersamaan dan kemandirian (lihat Pasal 33 UUD 45). Ide, gagasan sekaligus konsep yang amat bagus telah dicanangkan oleh para pendiri bangsa melalui konstitusi negara, namun kini yang menjadi pertanyaan apakah setelah sekian puluh tahun meredka pemerintah kita telah benar-benar melaksanakan konsep ekonomi yang diinspirasi dari UUD 45 kita itu?
Kebanyakan dari para pengambil kebijakan ekonomi di negeri ini bersusah payah belajar ekonomi dalam sistem ekonomi kapitalistik pada sistem filosofi liberal. Bertahun-tahun mereka belajar sistem ekonomi yang membuka peluang muncul neo-kolonialisme yang dimaksud Bung Karno itu. Seperti yang dikemukakan diatas bahwa sistem ekonomi Barat (liberal) tentu berangkat dari nilai-nilai Barat yang bersifat individualistik, kapitalistik dan pragmatik yang sesungguhnya berbeda dengan filosofi bangsa ini. Rakyat kita memiliki sejarah panjang dalam membumikan nilai-nilai dan atau azas-azas keadilian, kebersamaan dan kekeluargaan. Oleh karena itu mengembangkan sistem ekonomi yang bukan berasal dari budaya kita semestinya harus dilepaskan dan jangan diajdikan acuan. Kita harus berusaha membangun sistem ekonomi kerakyatan berlandaskan UUD 45. Mungkin timbul pertanyaan seperti apa sistem ekonomi kerakyatan itu? Kita tidak perlu mempersulitnya karena secara sederhana kita bisa mengatakan bahwa sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat banyak dengan melindungi segala aset dan kekayaan alam bangsa ini sudah bisa dikatakan bahwa sistem ekonomi kita pro rakyat. Manakala kita berani menegosiasi ulang kontrak karya Freeport di Papua misalnya dengan meninjau ualng prosentase keuntungan yang lebih besar untuk bangsa ini. JIka mereka tidak mau, maka kita harus mampu dan saya kira siap mengeksplorasi sendiri kekayaan bangsa ini. Apabila ini dilakukan, maka pemerintah kita boleh dikatakan sedang memperjuangkan sistem ekonomi pro rakyat.
Menegakkan kemandirian bangsa tanpa tergantung bantuan asing ((apalagi dengan sejumlah persyaratan yang memberatkan) mutlak dilakukan pemerintah. Sistem bantuan asing itu tidak akan lepas dari riba karena bunga berbunga dalam sistem ekonomi kapitalis merupakan hal biasa. Bukankah di Indonesia pada era 1998 ketika terjadi krisis moneter, bunga perbankan naik setinggi langit? Krisis ini terjadi karena kita tidak bisa keluar dari perangkap sistem ekonomi kapitalistik yang telah dijalankan sebagai landasan sistem ekonomi bangsa ini.
Kesimpulannya sistem ekonomi model liberal kapitalistik bukanlah sistem yang baik diterapkan di negeri ini. Meski kita memahami bahwa sekarang ini kita sudah terlanjur basah kuyup dengan sistem Barat itu, namun setidaknya kita bisa memulai membatasi pengaruh-pengaruh Barat itu dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Kebijakan pro rakyat bukan sembarang kebijakan karena kebijakan ini mengacu pada roh dan jiwa UUD 45. Kita mengevaluasi kembali mana kebijakan yang nyata-nyata merugikan rakyat dan bangsa ini. Kita tidak boleh takut terhadap bangsa manapun dalam mengelola sumber daya alam kita sendiri. Justeru pihak asing yang bekerja dan mencari kekayaan di Indonesia harus tahu diri untuk tidak memiskinkan dan membodohi bangsa inii. Kalau mereka tidak sadar juga yang pemimpin kita, panglima tertinggi bangsa ini harus berani bersikap tegas dan berwibawa dihadapan mereka.
Harvested from: http://old.uin-malang.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4753:sistem-ekonomi-bangsa-dan-presiden-ideal&catid=35:artikel&Itemid=210