Tax Amnesty Membuat Resah Masyarakat

Author : Misroriyah Iskandar | Wednesday, August 31, 2016

Sekarang ini  di indonesia  sudah diberlakukan tax amnesty pajak  walaupun sesunggguhnya  tax amnesty pajak  pernah di aplikasikan  pada tahun 1984 dan tahun 2004  tetapi pada saat itu mengalami kegagalan  tidak menarik perhatian pada penegak hukum tak memberi support yang lebih baik.  Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional.p

engampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang tebusan. Khususnya tax amnesty diberlakukan seluruh masyarakat indonesia. Menurut Direktur Jendral (dirjen) Ken Dwijugiastedi,pajak mengeluarkan aturan baru tax amnesty atau pengampunan pajak.pemerintah merespon keresahan masyarakat dan aturan ini dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait kebijkan amnesty pajak.

Peraturan dirjen (perdirjen) yang diperoleh detikfinance tersebut bernomor per-11/Pj/2016 tentang aturan lebih lanjut lagi mengenai pelaksanaan undang-undang No. 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak. Sebagaiman saat ini media sosial dan media cetak masyarakat resah karena menganggap program pengampunan pajak ini akan menyasar masyarakat kecil, sehingga keresahan akan bertambah karena adanya ancaman denda 200 persen jika tidak mengikuti program pengampunan pajak. 

Kalangan masyarakat menengah jangan resah dengan adanya tax amnesty pajak. padahal seharusnya tax amnesty ini untuk mengejar orang kaya yang selama ini tidak membayarkan pajaknya serta menyembunyikan hasil pendapatan dan asset diluar negeri. Dengan adanya tax amnesty pajak ini orang yang menengah keatas dapat menyimpan hasol pendapat dan assetnya didalam negeri. 

من المقطوع: http://www.kompasiana.com/latest
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: