Amankan Asset, Pemkot Semarang Lakukan Pendataan Bangunan Cagar

Author : Administrator | Saturday, September 15, 2012 12:28 WIB | -
Gedung Lawang Sewu, salah satu Bangunan Cagar Budaya Kota Semarang

LENSAINDONESIA.COM: Guna mengamankan asset agar tak berpindah tangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melakukan pendataan bangunan cagar budaya (BCB).

Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Bangunan Dinas Tata Kota Semarang, Irwansyah mengatakan, pendataan itu dilakukan karena dari 317 BCB yang ada di kota Semarang  hampir 70 hingga 80 persen telah menjadi milik perseorangan. Sedangkan sisanya, kurang lebih 20-30 persen dimiliki Pemkot Kota Semarang.

Menurutnya, pendataan tersebut masih bersifat sementara. Sebab pihaknya masih mengkaji lebih lanjut terutama terkait sifat bangunan apakah dapat dikatakan sebagai cagar budaya atau tidak.

“Masih perlu mekanisme lagi untuk menentukan bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan cagar budaya. Perlu kajian mendetail untuk itu,” katanya, Jumat (14/9/2012).

Meski bangunan berusia diatas 50 tahun, namun kata Irwansyah, bukan berarti dapat dikatakan BCB. Kajian sejarah, budaya dan konstruksi bangunan akan menjadi penentu bangunan kuno disebut sebagai cagar budaya.

“Tidak semua bangunan berusia di atas 50 tahun merupakan bangunan cagar budaya. Perlu beberapa kajian mendetail seperti nilai sejarah, nilai budaya, hingga bahan bangunan. Jika sudah dinyatakan sebagai cagar budaya, harus ada sosialisasi terhadap pemilik bangunan,” tuturnya.

Proses pengkajian tersebut, menurut dia, terhambat dengan banyaknya bangunan kuno yang harus dikaji. Namun pihaknya menargetkan seluruh pendataan akan rampung tahun depan.

“Lamanya pendataan juga karena banyak bangunan terindikasi BCB tidak jelas kepemilikannya. Proses pendataan kami membagi kategori bangunan cagar budaya menjadi tiga kriterita yaitu utama, madya dan pratama. Semoga tahun depan selesai,” ucap Irwansyah.

Ia menghimbau kepada warga terutama pemilik bangunan agar ikut melestarikan bangunan cagar budaya. Sebab, pelestarian bukan tugas pemerintah saja, melainkan juga tanggung jawab bersama.

“Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahw tanggung jawab pelestarian bangunan cagar budaya tidak hanya melekat kepada pemerintah namun juga masyarakat. Pemilik bangunan juga memiliki kewajiban untuk melestarikan dan merawat. Jika ingin merenovasi pun harus izin dulu,” pungkasnya.@yuwana

من المقطوع: http://www.lensaindonesia.com
Shared:

Comment

Add New Comment


characters left

CAPTCHA Image


Shared: