
MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Persaingan Indonesian Basketball League (IBL) 2026 kian memanas. Dewa United Basketball, sang juara bertahan musim 2025, resmi memperkuat lini medis mereka dengan merekrut Fauzan Algifari, alumnus Sarjana dan Profesi Fisioterapi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kehadiran sosok yang akrab disapa Algi ini menjadi sinyal kuat hadirnya generasi baru fisioterapi olahraga dengan jam terbang internasional. Sebelum bergabung dengan skuad “Anak Dewa”, Algi telah mengukir prestasi klinis di berbagai level kompetisi elite. Pada 2023, ia dipercaya menangani Tim Nasional Bola Voli Indonesia. Keberhasilannya mengelola kondisi fisik atlet di bawah tekanan kompetisi tinggi membuatnya kembali dipanggil untuk memperkuat Pelatnas Voli Indonesia U-20 setahun kemudian. Puncaknya, pada 2025, Algi terlibat langsung mengawal Timnas Voli Indonesia U-21 di ajang internasional Fédération Internationale de Volleyball (FIVB). Di level ini, perannya melampaui sekadar pemulihan cedera. “Fisioterapi kini adalah sistem presisi yang menggabungkan diagnosis cepat dan manajemen beban latihan berbasis bukti (evidence-based),” jelas Algi. Di tengah karier yang menanjak, Algi tak menampik peran besar UMM dalam membentuk profesionalismenya. Ia menilai kurikulum dan praktik klinis selama kuliah menjadi modal krusial untuk beradaptasi di lingkungan olahraga profesional yang serba cepat. “Banyak hal yang saya terapkan sekarang berasal dari kebiasaan di UMM. Mulai dari disiplin pencatatan medis hingga keberanian mengambil keputusan klinis di lapangan. Kampus tidak hanya memberi ilmu, tetapi membentuk karakter saya sebagai tenaga kesehatan,” ungkapnya. Bergabungnya Algi ke Dewa United bukan sekadar perpindahan posisi. Ia membawa misi untuk mengintegrasikan sport rehabilitation dengan sport performance. Fokusnya adalah optimalisasi data medis sebagai fondasi keputusan tim, memastikan setiap pemain mencapai potensi maksimal tanpa risiko cedera yang menghambat. Dengan pendekatan modern dan berbasis teknologi, Algi optimistis mampu memberikan dampak nyata bagi performa tim sepanjang musim 2026. Kehadirannya menegaskan bahwa fisioterapi kini menjadi bagian vital dari strategi kompetisi—bukan lagi sekadar penyembuh, melainkan penjaga durabilitas atlet di level tertinggi. (imm/lim)
Batasi Interaksi Bayi, Pakar UMM Ungkap Bahaya Penularan Campak

MALANG POST – Momen Lebaran yang identik dengan silaturahmi dan interaksi antar keluarga justru menyimpan potensi bahaya penularan penyakit menular, salah satunya campak. Tingginya mobilitas masyarakat saat mudik serta intensitas pertemuan dalam suasana penuh keakraban dinilai dapat mempercepat penyebaran virus, terutama pada anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan. Meningkatnya mobilitas masyarakat saat momen Lebaran turut memunculkan kewaspadaan baru di bidang kesehatan. Keramaian selama mudik hingga tradisi silaturahmi keluarga dinilai berpotensi meningkatkan penyebaran penyakit menular, salah satunya campak. Kondisi ini menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat anak-anak termasuk kelompok yang paling rentan terhadap infeksi tersebut. Dosen Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus dokter spesialis anak, Dr. dr. Pertiwi Febriana Chandrawati, M.Sc., Sp.A, menanggapi kondisi tersebut. Dia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penularan campak. Terutama pada anak-anak. Menurutnya, virus campak merupakan salah satu penyakit infeksi yang sangat mudah menyebar di lingkungan dengan interaksi sosial yang tinggi. Pertiwi menjelaskan bahwa penularan campak dapat terjadi melalui percikan droplet ketika seseorang batuk, bersin, atau berbicara. Virus tersebut bahkan dapat bertahan di udara dalam waktu tertentu setelah penderita meninggalkan ruangan. Oleh karena itu, keramaian seperti perjalanan mudik, transportasi umum, hingga pertemuan keluarga besar berpotensi meningkatkan risiko penularan. “Mobilitas masyarakat saat mudik memang dapat meningkatkan potensi penyebaran campak, terutama karena banyak interaksi di ruang tertutup seperti transportasi umum maupun kerumunan keluarga,” jelasnya 17 Maret 2026 pada Tim Humas UMM yang kemudian disampaikan ke Malang Post. Ia menambahkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap penyakit ini. Sistem kekebalan tubuh anak masih dalam tahap perkembangan sehingga belum mampu melawan infeksi virus secara optimal. Kondisi tersebut membuat anak lebih mudah tertular ketika berada di lingkungan yang padat interaksi. Selain faktor imun, kondisi nutrisi juga memengaruhi ketahanan tubuh anak terhadap infeksi. Kekurangan nutrisi tertentu dapat memperburuk kondisi ketika anak terpapar virus campak. Pada beberapa kasus, penyakit ini dapat memicu komplikasi serius seperti pneumonia, diare berat, hingga infeksi pada sistem saraf. Di sisi lain, kebiasaan masyarakat saat Lebaran juga berpotensi meningkatkan risiko penularan penyakit. Banyak orang secara spontan menggendong atau mencium bayi ketika bertemu dalam acara silaturahmi. Menurut Pertiwi, kebiasaan tersebut sebaiknya mulai dibatasi demi melindungi kesehatan anak. “Kebiasaan memeluk, menggendong, atau mencium bayi dapat meningkatkan peluang penularan penyakit yang menyebar melalui droplet,” ujarnya. Apabila seorang anak terpapar virus campak, gejala biasanya tidak langsung muncul. Umumnya terdapat masa inkubasi sekitar 10 hingga 12 hari sebelum tanda penyakit terlihat. Setelah itu, anak dapat mengalami demam tinggi, batuk, pilek, mata merah, hingga muncul ruam pada kulit. Pada fase awal tersebut, anak sudah dapat menularkan virus kepada orang lain. Karena itu, orang tua perlu segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila muncul gejala seperti demam, batuk, pilek, atau ruam yang mengarah pada campak. Pertiwi menegaskan bahwa langkah pencegahan paling efektif adalah memastikan anak mendapatkan imunisasi campak secara lengkap sesuai jadwal. Imunisasi membantu tubuh membentuk perlindungan yang kuat terhadap virus campak serta menurunkan risiko komplikasi. “Imunisasi campak adalah perlindungan terbaik agar anak memiliki imunitas yang kuat dan terhindar dari komplikasi berat,” tuturnya. Melalui edukasi kesehatan yang terus dilakukan, UMM berharap masyarakat semakin memahami bahwa interaksi selama Lebaran perlu disikapi dengan bijak. Dengan menjaga kebersihan, membatasi kontak langsung dengan anak kecil, serta memastikan imunisasi lengkap, keluarga tetap dapat merayakan Lebaran dengan aman tanpa mengabaikan risiko penularan penyakit.(*/M. Abd. Rachman. Rozzi-Januar Triwahyudi)
Sering Jadi Guyonan Lebaran, Pakar UMM Jelaskan Hukum Menikah dengan Sepupu

KLIKMU.CO – Fenomena berkumpul bersama keluarga saat Idul Fitri kerap menghadirkan momen hangat. Tidak hanya saling bermaafan, tetapi juga menjadi ajang bertemu kembali dengan saudara, termasuk sepupu. Dalam suasana santai tersebut, tak jarang muncul candaan seperti “kapan nikah?” hingga gurauan ingin menikahi sepupu sendiri. Candaan ini sering dianggap biasa, namun sebenarnya memunculkan pertanyaan serius: bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Idaul Hasanah SAg MHI menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23 yang memuat daftar perempuan yang haram dinikahi. Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. “Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya, Selasa (24/3/2026). Meski demikian, ia menekankan bahwa ada kondisi tertentu yang membuat pernikahan sepupu menjadi terlarang. Salah satunya jika terdapat hubungan sepersusuan. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” ujarnya. Selain itu, larangan juga berlaku dalam konteks poligami pada waktu yang sama. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi kakak atau adik dari sepupu yang telah menjadi istrinya secara bersamaan. Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir karena perceraian atau wafat, maka pernikahan dengan sepupu lain tetap diperbolehkan. Lebih lanjut, Idaul—sapaan akrabnya—menyebut bahwa dalam tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lumrah. Meski begitu, sejumlah ulama memberikan anjuran untuk mempertimbangkan aspek lain sebelum memutuskan menikah dengan kerabat dekat. Dia menambahkan, dalam kajian kontemporer terdapat beberapa pertimbangan penting. Pertama, aspek sosial yang berkaitan dengan perluasan silaturahmi sebagaimana spirit dalam Surah Al-Hujurat tentang pentingnya saling mengenal antarbangsa dan suku. Menikah di luar lingkar keluarga dekat dinilai dapat memperluas hubungan sosial. Kedua, pertimbangan kesehatan. Pernikahan sepupu memiliki potensi risiko genetik tertentu jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah disarankan untuk meminimalkan risiko tersebut. Ketiga, pertimbangan sosial keluarga besar. Konflik dalam rumah tangga yang melibatkan pasangan sepupu berpotensi berdampak lebih luas karena hubungan kekerabatan yang sudah dekat. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” katanya. Dengan demikian, candaan menikahi sepupu saat momen Lebaran tidak sepenuhnya keliru secara hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap perlu mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun sosial keluarga. (Faqih/AS)
Sering Dijodohkan Saat Lebaran, Pakar UMM Jelaskan Hukum Menikahi Sepupu Menurut Al-Qur’an

Portalbontang.com, Bontang – Momen kumpul keluarga saat libur Lebaran Idulfitri kerap diwarnai berbagai candaan hangat untuk melepas rindu. Salah satu guyonan yang paling sering muncul di tengah keriuhan keluarga besar adalah menjodohkan anak dengan sepupunya sendiri. Meski sering dianggap sekadar candaan pengisi waktu, hukum menikahi sepupu dalam Islam ternyata memunculkan pertanyaan serius di masyarakat. Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Idaul Hasanah, S.Ag., M.H.I., memberikan penjelasan komprehensif terkait hal tersebut. Secara tegas, pakar UMM tersebut memaparkan bahwa hukum Islam pada dasarnya tidak melarang sebuah pernikahan antarsepupu. “Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya 24 Maret lalu yang dilansir dari rilis Humas UMM. Walaupun dihalalkan, Idaul mengingatkan adanya kondisi spesifik yang bisa membuat pernikahan sepupu berubah menjadi haram mutlak. Kondisi terlarang tersebut terjadi apabila kedua sepupu kandung tersebut pernah memiliki hubungan sepersusuan semasa kecil. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” ujarnya. Selain larangan sepersusuan, pernikahan juga dilarang jika dilakukan dalam konteks poligami dengan mengumpulkan kakak beradik secara bersamaan. Beralih ke sisi medis, kajian kontemporer sangat menganjurkan adanya pertimbangan kesehatan secara mendalam sebelum menikahi kerabat dekat. Pernikahan antarsepupu dinilai membawa potensi risiko kelainan genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam garis keluarga. Di sisi sosiologis, mengikat janji suci dengan keluarga dekat juga membawa risiko yang tidak kalah besar terhadap keretakan hubungan kekerabatan. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” katanya. ***
Syukur Berdampak Qanaah: Kunci Merasa Cukup dan Bahagia

Oleh : Dr. Ajang KusmanaStaf Pengajar AIK UMM pwmu.co – Dalam pandangan Islam, rasa syukur adalah kunci utama untuk mencapai rasa cukup (qanaah) dan kebahagiaan hidup. Syukur tidak hanya sekadar mengucapkan “Alhamdulillah”, tetapi juga mengapresiasi setiap nikmat sekecil apa pun, yang kemudian membuahkan rasa cukup di dalam hati. Dasar Al-Qur’an: Syukur Menambah dan Mencukupkan Nikmat Surah Ibrahim Ayat 7 (Janji Penambahan Nikmat) “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat pedih.’” Makna: Syukur memicu bertambahnya nikmat, sehingga hamba merasa terpenuhi kebutuhan dan kecukupannya. Surah An-Nahl Ayat 114 (Perintah Menikmati dan Bersyukur) “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya menyembah.” Makna: Dengan bersyukur, seseorang akan lahir rasa qanaah, tidak serakah, dan merasa cukup. Surah Luqman Ayat 12 (Syukur untuk Diri Sendiri) “…Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; & barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Dasar Hadits: Syukur Menciptakan Qanaah Hadits tentang Kekayaan Hati Dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Kekayaan itu bukanlah dengan banyaknya harta, namun kekayaan itu adalah hati yang selalu merasa cukup (qanaah).” (HR. Bukhari & Muslim) Rasa syukur membuat seseorang fokus pada apa yang dimiliki, bukan pada yang tidak dimiliki, sehingga hatinya merasa cukup. Hadits tentang Melihat ke Bawah “Lihatlah kepada orang yang lebih rendah daripada kalian dan janganlah melihat kepada orang yang lebih di atas kalian. Yang demikian itu lebih layak agar kalian tidak meremehkan nikmat Allah kepada kalian.” (HR. Muslim) Metode praktis ini membantu seseorang bersyukur dan menciptakan rasa cukup. Hadits tentang Bersyukur dalam Segala Keadaan Rasulullah SAW bersabda: “Perkara yang dibawa oleh Malaikat Jibril kepada saya dari (Rabb) Tuhanku adalah sesungguhnya Dia berfirman, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada kalian, bentuk tubuh kalian dan juga harta kalian, tetapi Dia melihat kepada hati dan amal-amal kalian.’” (HR. Muslim) Kesimpulan: Syukur Menciptakan Qanaah Mengubah fokus: dari kekurangan menjadi berfokus pada kelebihan (nikmat). Menimbulkan ketenangan: hati merasa aman dan cukup dengan pemberian Allah. Janji Allah: syukur memicu penambahan nikmat, tercukupi lahir dan batin. Hasil akhir: menjadi hamba syakur dan terhindar dari sifat tamak.
Ulil Amri Bukan Tukang Administrasi Agama

Dr Nurbani Yusuf MSi Dosen UMM, pengasuh Komunitas Padhang Makhsyar klikmu – Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah Ulil Amri. Meski ada yang kekeh bilang bahwa demokrasi adalah bid’ah. Ulil Amri adalah pemegang kekuasaan, pemimpin, atau orang yang memiliki otoritas untuk mengatur urusan umat Islam: QS. An-Nisa: 59. Mereka wajib ditaati selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Lazimnya, Ulil Amri memiliki kemampuan dalam mengurus urusan dunia dan akhirat: politik, ekonomi, sosial, budaya hingga pertahanan. Ulil Amri juga harus paham urusan syariat, penegakan hukum taklifi, dan segala sesuatu yang berkaitan, termasuk menjadi imam salat, paham Al-Qur’an dan As-Sunah, dan lainnya. Pada kenyataannya tidak demikian — maka dilakukan pemisahan sebab tidak semua orang bisa menguasai urusan dunia dan akhirat sekaligus. Ulama dan umara — ulama mengurusi agama, umara mengurusi politik dan pemerintahan. Dua jangkar saling menggenapi. Mungkin bisa disebut sekularisasi, pemisahan antara agama dan negara meski tidak secara literal. Ada yang menambah dengan Ahlul Halli wal ‘Aqdi dalam berbagai tafsir. Siapa yang Disebut Ulil Amri? Para ulama khilaf siapa yang legal disebut Ulil Amri: apakah Kemenag dan MUI, hingga modin di kampung-kampung atau kepala KUA, tukang administrasi kawin, disebut Ulil Amri? Dua problem teologis dan politik bersimpang jalan. Pada akhirnya, memang kita sedang berebut otoritas. Kyai Cholil Nafis tidak salah dalam kapasitasnya. Muhammadiyah juga benar dalam kapasitasnya. Bagi warga Muhammadiyah, PP Muhammadiyah adalah Ulil Amri yang mengurusi perkara agama: dari kaifiyat salat, haji, zakat, puasa hingga dua salat hari raya. Bahkan hingga urusan sesudah mati. Tak hanya urusan akhirat, bahkan dalam perkara pendidikan, sekolah, rumah sakit, perbankan syariah hingga bantuan pada kesengsaraan umum, Muhammadiyah telah menggenapi semua urusan. Pangkal Masalah Jadi, apa pangkal soalnya: pengumuman mendahului negara atau pengumuman yang tidak sesuai dengan kehendak negara? Ini juga normatif. Ada puluhan juta warga Muhammadiyah tersebar di seluruh pelosok. Pengumuman hanya buat warga Muhammadiyah dan simpatisan, tidak lebih, bisa lewat maklumat: FB, Instagram, WA, TikTok, dan medsos lainnya, poster, banner, atau lainnya. Bahwa kemudian banyak yang ikut karena dirasa lebih efisien, efektif, simpel, dan terencana, itu bonus. Ibarat jualan produk, setiap kita bebas memilih salat di lapangan atau tempat lain sesuai selera. Terpenting, tak perlu saling memaksakan kehendak: harus ikut saya, yang tidak ikut saya hukumnya haram — ini yang kurang benar. Serahkan saja pada ‘konsumen’, biar mereka pilih. (*)
Sering Dianggap Gurauan, Ini Penjelasan Pakar UMM soal Nikah Sepupu

JATIMTIMES – Celetukan tentang menikah dengan sepupu kerap muncul dalam percakapan santai di lingkungan keluarga ataupun lingkungan sosial masyarakat. Kalimat yang awalnya terdengar ringan itu sering memicu rasa penasaran, terutama mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan dengan kerabat dekat. Dosen hukum keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Idaul Hasanah menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an yang memuat pihak-pihak yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi. “Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu,” ujarnya. Ia menambahkan, meski diperbolehkan, terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat pernikahan dengan sepupu menjadi tidak sah menurut hukum Islam. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah hubungan sepersusuan. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” katanya. Selain persoalan tersebut, ada juga ketentuan yang berkaitan dengan pernikahan yang berlangsung dalam waktu yang sama. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi dua perempuan yang masih memiliki hubungan saudara secara bersamaan. Namun, jika pernikahan sebelumnya telah berakhir, maka kemungkinan untuk menikah dengan sepupu lain tetap ada. Dalam penjelasannya, Idaul juga mengingatkan bahwa praktik menikah dengan sepupu bukan hal yang asing dalam sejarah masyarakat Muslim. Pada masa Nabi Muhammad, pernikahan dengan kerabat seperti sepupu dikenal terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Arab. Meski begitu, ia menyarankan agar keputusan menikah dengan sepupu tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata. Ada sejumlah pertimbangan lain yang sebaiknya diperhatikan sebelum mengambil keputusan. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” jelasnya. Selain faktor hubungan keluarga, aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Pernikahan antar kerabat memiliki kemungkinan risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah dinilai penting untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, celetukan menikah dengan sepupu memang tidak sepenuhnya keliru jika dilihat dari sisi hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap membutuhkan pertimbangan matang, baik dari sisi agama, kesehatan, maupun dinamika hubungan dalam keluarga besar.
Pakar UMM Soal Guyonan Lebaran Menikah Dengan Sepupu, Bolehkah?

MALANG | JATIMSATUNEWS.COM: Momen Idul Fitri selalu menghadirkan suasana hangat penuh kebersamaan. Selain saling bermaafan, tradisi berkumpul bersama keluarga besar juga sering diwarnai candaan ringan, seperti pertanyaan “kapan nikah?” hingga gurauan menikahi sepupu sendiri. Meski terdengar santai dan mengundang tawa, candaan ini ternyata memunculkan pertanyaan serius: bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Dosen Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Idaul Hasanah, menjelaskan bahwa secara umum Islam tidak melarang pernikahan dengan sepupu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nisa ayat 23 yang memuat daftar perempuan yang haram dinikahi. Dalam ayat tersebut, sepupu tidak termasuk dalam kategori mahram. “Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23 dijelaskan orang-orang yang haram dinikahi. Di situ tidak disebutkan sepupu sebagai pihak yang dilarang. Bahkan dalam Surah Al-Ahzab ayat 50 disebutkan bahwa salah satu yang halal dinikahi adalah sepupu, seperti anak dari saudara perempuan ayah atau anak dari saudara perempuan ibu,” jelasnya kepada Tim Humas UMM pada 24 Maret 2026. Namun demikian, Idaul menegaskan bahwa terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan sepupu menjadi terlarang. Salah satunya adalah adanya hubungan sepersusuan. Jika seorang anak pernah disusui oleh bibinya, maka hubungan sepupu tersebut menjadi mahram dan haram untuk menikah. “Misalnya seorang anak pernah disusui oleh bibinya, sehingga sepupu memiliki hubungan sepersusuan. Itu menjadi haram untuk menikah,” ujarnya. Selain itu, larangan juga berlaku dalam konteks poligami dalam waktu yang bersamaan. Seseorang tidak diperbolehkan menikahi kakak atau adik dari sepupu yang telah menjadi istrinya secara bersamaan. Namun, jika pernikahan pertama telah berakhir karena perceraian atau wafat, maka pernikahan dengan sepupu lain tetap diperbolehkan. Lebih lanjut, Idaul menjelaskan bahwa dalam tradisi masyarakat Arab pada masa Rasulullah, pernikahan dengan sepupu merupakan hal yang lumrah. Meski demikian, sejumlah ulama menganjurkan agar mempertimbangkan aspek lain sebelum memutuskan menikah dengan kerabat dekat. Dalam kajian kontemporer, terdapat beberapa pertimbangan penting. Pertama, aspek sosial yang berkaitan dengan perluasan silaturahmi sebagaimana semangat dalam Surah Al-Hujurat tentang pentingnya saling mengenal antarbangsa dan suku. Menikah di luar lingkar keluarga dekat dinilai dapat memperluas hubungan sosial dan jaringan kekeluargaan 🤝. Kedua, pertimbangan kesehatan. Pernikahan sepupu memiliki potensi risiko genetik tertentu, terutama jika terdapat riwayat penyakit turunan dalam keluarga. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan sebelum menikah disarankan untuk meminimalkan risiko tersebut. Ketiga, pertimbangan sosial keluarga besar. Konflik dalam rumah tangga yang melibatkan pasangan sepupu berpotensi berdampak lebih luas karena hubungan kekerabatan yang sudah dekat. “Kalau terjadi konflik suami istri, bisa merembet menjadi konflik keluarga besar. Hubungan yang awalnya baik bisa menjadi renggang,” tambahnya. Dengan demikian, candaan menikahi sepupu saat momen Lebaran sebenarnya tidak sepenuhnya keliru secara hukum Islam. Namun, keputusan tersebut tetap perlu dipertimbangkan secara matang dengan melihat aspek agama, kesehatan, serta dinamika sosial keluarga. Di tengah suasana Lebaran yang penuh kehangatan, gurauan tentang jodoh memang wajar terjadi. Namun, memahami hukumnya secara tepat tentu akan membantu masyarakat mengambil keputusan yang lebih bijak dan matang. (Ans)
Jaga Tradisi 25 Tahun, UMM Perkuat Silaturahmi Bersama Insan Pers di Momen Ramadan

KETIK, MALANG – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar agenda buka puasa bersama media di Aula BAU Kampus 3 pada Kamis, 5 Maret 2026. Acara ini menjadi momentum untuk memperkuat hubungan panjang yang telah terjalin hangat antara kampus dengan insan pers. Kegiatan silaturahmi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, tim Humas UMM, serta wartawan dari berbagai media. Forum ini juga menjadi ruang refleksi mengenai peran media dan perguruan tinggi dalam membaca dinamika masyarakat. Diskusi yang mengalir dalam suasana akrab tersebut menyoroti perjalanan kolaborasi apik yang telah dibangun selama ini. Rektor UMM, Prof. Dr. Nazaruddin Malik, M.Si., menyampaikan bahwa tradisi buka puasa bersama media telah berlangsung sejak masa kepemimpinan rektor-rektor terdahulu, salah satunya Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.AP. Selama lebih dari 25 tahun, agenda ini konsisten dijalankan sebagai bagian dari hubungan historis antara UMM dan media. “Buka puasa bersama dengan media ini sudah dimulai sejak zaman Pak Muhadjir. Artinya tradisi ini sudah berlangsung lebih dari 25 tahun yang lalu dan terus dijaga hingga sekarang,” ujar Prof. Dr. Nazaruddin Malik. “Dalam setiap etape perjalanan itu selalu lahir hal-hal baru yang memperkaya hubungan antara kampus dan media. Ini menunjukkan bahwa UMM berkembang bersama insan pers,” imbuhnya. Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Menggelar buka puasa bersama media sebagai bentuk memperkuat hubungan jangka panjang bersama insan pers pada Kamis, 5 Maret 2026. (Foto: Aliyah/Ketik.com) Ia menjelaskan bahwa lanskap media di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan. Dahulu, media cetak menjadi sumber informasi utama dengan akses luas di ruang publik. Namun, perkembangan teknologi telah mengubah pola distribusi informasi secara drastis. “Dulu media yang kita amati adalah media mainstream, terutama media cetak. Bahkan kalau ke mana-mana membawa kartu pers itu sering kali bisa membuka akses ke banyak tempat. Sekarang situasinya berbeda karena media berkembang menjadi non-mainstream dan semakin tidak terinstitusionalisasi. Pola reproduksi informasi juga menjadi semakin beragam,” jelasnya. Meski terjadi disrupsi, Nazaruddin menilai peran pers tetap krusial dalam kehidupan sosial, terutama dalam membentuk pemikiran publik. Perkembangan gagasan masyarakat banyak dipengaruhi oleh peran media dalam berbagai momentum sejarah bangsa. Oleh karena itu, hubungan antara kampus dan media bersifat sangat strategis. Menurut Nazaruddin, universitas memiliki tanggung jawab untuk menyerap aspirasi sosial dan menerjemahkannya menjadi gagasan serta solusi bagi masyarakat. Melalui proses inilah lahir pemikiran untuk mendorong perubahan sosial menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Hubungan UMM dan media diibaratkan sebagai simbiosis kultural yang saling menguatkan. UMM berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan insan pers agar tetap menjadi universitas yang memberikan dampak nyata. “UMM sekarang tidak ada tanpa media. Perubahan media yang semakin beragam juga memengaruhi bagaimana kampus berkomunikasi dengan masyarakat. Pola reproduksi informasi kini sangat beragam. Semua itu membawa UMM terus bergerak menjadi universitas yang berdampak,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa menjadi universitas yang berdampak tidak hanya soal capaian akademik, tetapi juga tentang manfaat nyata yang dirasakan masyarakat luas. Semangat ini harus dilandasi niat tulus dan kerja keras. “Berbuat baik itu ketika kita jauh dari kepentingan pribadi atau golongan. Kebaikan harus dirasakan oleh semua orang. Karena itu kita harus bekerja keras dengan sepenuh hati untuk menghasilkan manfaat bagi banyak pihak. Nilai kerja keras ini yang sering kali diabaikan,” pungkasnya.(*)
Dulu Jual Lumpia di Kelas, Kini Alumnus UMM Ekspor Keripik Buah ke Manca Negara

MALANG, SURYAKABAR.com – Langkah berani tak selalu dimulai dari kota besar. Di sebuah desa, seorang alumni Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuktikan, ilmu yang ditempa di bangku kuliah mampu menembus pasar global. Abdullah Dzikri, alumnus Agribisnis UMM tahun 2017, kini sukses mengembangkan usaha keripik buah dan sayur berbasis teknologi vacuum frying. Produk olahannya bahkan telah menembus pasar Singapura. Usaha yang dirintis Dzikri sapaan akrabnya memanfaatkan teknologi penggorengan kedap udara dengan suhu rendah. Metode ini mampu menjaga warna dan cita rasa asli bahan baku. Inovasi tersebut lahir dari kegelisahannya melihat fluktuasi harga hasil panen. Saat panen raya, harga hasil pertanian kerap jatuh, sementara pada masa paceklik biaya produksi justru meningkat. Ia kemudian mencari solusi agar produk pertanian memiliki daya simpan lebih lama sekaligus nilai jual yang lebih tinggi. “Saya menjalankan usaha produksi keripik sayur dan buah dengan memanfaatkan teknologi vacuum frying, yaitu metode penggorengan dalam kondisi kedap udara dengan suhu rendah. Melalui proses ini, produk yang dihasilkan tetap mempertahankan warna serta cita rasa asli dari bahan bakunya,” ujar Dzikri, Kamis (5/3/2026). Dzikri mengakui, fondasi mental kewirausahaannya telah terbentuk sejak menempuh pendidikan di Program Studi Agribisnis UMM. Menurutnya, perkuliahan tidak hanya menekankan teori, tetapi juga praktik langsung. Mahasiswa didorong menciptakan produk, memasarkan, hingga mengevaluasi hasilnya. Pola pembelajaran tersebut membentuk keberanian mahasiswa untuk memulai usaha sejak dini. “Hal yang paling berkesan adalah bagaimana kami dilatih membangun mental kewirausahaan. Kami tidak hanya mempelajari teori seperti marketing mix, tetapi juga diminta menciptakan produk dan memasarkannya secara langsung. Proses tersebut benar-benar mengajarkan kami berwirausaha dari tahap paling awal,” katanya. Semangat itu sudah ia tempa sejak masih menjadi mahasiswa. Meski tidak terlalu aktif dalam organisasi kampus, ia memilih belajar sambil berdagang. Ia memulai dari menjual lumpia di kelas, kemudian memperluas penjualannya hingga ke fakultas lain. Pengalaman tersebut membentuk keberanian serta daya juangnya dalam berbisnis. Ia juga pernah mengikuti ajang Pesta Wirausaha dan berhasil menjadi salah satu pemenang pada kategori inovasi olahan. Menurutnya, lingkungan akademik di Kampus Putih sangat terbuka. Mahasiswa didorong terjun langsung ke petani, UMKM, hingga industri besar untuk melakukan analisis usaha. Ia bahkan sempat mengikuti kunjungan industri ke perusahaan skala nasional seperti Indomie, yang memberinya gambaran mengenai manajemen usaha dari skala kecil hingga besar. Keunggulan lain dari usaha yang dijalankannya terletak pada kemitraan langsung dengan petani desa. Bahan baku diperoleh tanpa perantara, sementara proses produksi juga melibatkan pemberdayaan ibu-ibu di sekitar tempat usaha. Model bisnis ini tidak hanya menciptakan nilai ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Puncaknya, pada Oktober 2025, Dzikri melakukan ekspor perdana sebanyak 12.000 produk keripik ke Singapura dalam satu kontainer. Saat ini, ia tengah menyiapkan berbagai sertifikasi tambahan untuk memperluas pasar hingga ke Australia dan kawasan Timur Tengah. “Pesan saya, mulailah sejak sekarang dan jangan menunggu usaha menjadi sempurna. Justru melalui proses memulai itulah kita belajar memahami dinamika usaha serta melakukan evaluasi secara bertahap,” tegasnya. Bagi Dzikri, kunci untuk bersaing di pasar global adalah kemampuan memahami data serta membaca kebutuhan konsumen. Bekal tersebut telah ia peroleh sejak bangku kuliah. Kisahnya menjadi bukti, UMM sebagai kampus inovasi dan mandiri tidak hanya meluluskan sarjana, tetapi juga mencetak pencipta lapangan kerja yang tangguh dan adaptif. (*)