Hukuman Mati Tetap Dipertahankan dalam RUU Tipikor

Author : Humas | Sabtu, 04 Juni 2011 17:58 WIB | Antara - Antara

Menteri Hukum & HAM Patrialis Akbar. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)

 

Malang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Patrialis Akbar menyatakan bahwa hukuman mati akan tetap dipertahankan dan tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-undangTindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman yang sangat berat (hukuman mati) ini memang menyulitkan Indonesia untuk mengejar harta kekayaannya di luar negeri. Dan ancaman hukuman mati ini pula yang membuat negara-negara di Eropa tidak mau bekerja sama dengan Indonesia," tegas Patrialis Akbar di Universitas Muhammadiyah Malang  Dome, Sabtu.

Namun demikian, lanjut dia, ancaman hukuman mati tersebut akan tetap dipertahankan dalam RUU Tipikor yang tahu ini (2011) juga diupayakan bisa tuntas.

Ia mengemukakan, dalam satu atau dua bulan ke depan, pemerintah akan menyerahkan RUU tipikor tersebut kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut dan diharapkan secepatnya bisa disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Dengan diserahkan RUU Tipikor tersebut ke DPR RI, lanjutnya, diharapkan ada ide dan gagasan-gagasan baru yang lebih baik dari semua pihak, termasuk akademisi untuk memperbaiki RUU tersebut.

Selain akan segera menyerahkan RUU Tipikor kepada DPR RI, katanya, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia untuk mengarahkan masyarakat agar sadar hukum.
(E009/S019)

Editor: Aditia Maruli

Sumber: http://www.antaranews.com/berita/1307185134/hukuman-mati-tetap-dipertahankan-dalam-ruu-tipikor
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler