Din Syamsuddin. (ANTARA)
Malang (ANTARA News) - Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi dirinya maupun organisasi untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas).
"Hingga saat ini masih ada potensi-potensi kecil yang mengganggu keamanan nasional, sehingga keberadaan RUU ini cukup penting. Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi kami untuk menolaknya," ujar Din di sela-sela sosialisasi RUU Kamnas di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dome, Sabtu.
Ia mengakui, memang dalam draft RUU tersebut masih ada satu dua yang memang harus disempurnakan, namun jangan karena ada satu dua substansi yang tidak cocok lantas ditolak mentah-mentah tanpa dikaji dan diperbaiki lebih dulu.
Menurut Din, negara ini adalah negara pelindung, maka RUU Kamnas itu nanti juga harus memberikan rasa aman bagi rakyatnya. Aparat keamanan juga harus memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.
Jangan sampai paradigma bahwa aparat keamanan itu justru memusuhi, menembaki, bahkan menghilangkan nyawa masyarakat, seperti yang terjadi di Mesuji maupun Nusa Tenggara Barat (NTB) belum lama ini, ujarnya.
"Dilindungi itu merupakan hak pokok bagi warga negara, sehingga RUU Kamnas itu nanti juga harus dikombinasikan antara soft keamanan dan hard keamanan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Nasional (Stranas) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Mayjen TNI Puguh Santoso, mengatakan bahwa RUU Kamnas tersebut telah diserahkan pada DPR RI 23 Maret Mei 2011, dan saat ini masih dibahas.
Dalam perjalanan pembahasan RUU Kamnas tersebut, katanya, masih ada ruang publik untuk ikut terlibat dalam pembahasannya melalui saran dan amsukan-masukan demi perbaikan RUU itu sendiri sebelum disahkan menjadi UU.
"RUU ini nantinya diproyeksikan menjadi sebuah grand design bagi keamanan nasional yang melibatkan berbagai pihak, sebab selama ini instansi berjalan sendiri-sendiri dan UU yang lahir juga hanya untuk kepentingan masing-masing instansi itu, padahal kita butuh UU yang terintegrasi," ujar Puguh.
RUU Keamanan Nasional tersebut terdiri dari tujuh bab dan 60 pasal. Salah satu poinnya adalah dibentuknya Forum Koordinasi Keamanan Provinsi dan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 bulan setelah dibentuknya Dewan Keamanan Nasional 6 bulan setelah disahkannya RUU menjadi UU Keamanan Nasional.
(T.E009/J006)
Editor: Priyambodo RH