Akademisi yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof Tongat menyatakan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus mendetailkan wewenang lembaga hukum dalam menangani perkara tindak pidana.
Prof Tongat di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa porsi penanganan kasus mengantisipasi ada tumpang tindih kewenangan antar lembaga hukum.
"Distribusi kewenangan masing-masing lembaga hukum harus diperjelas (pembahasan RUU KUHAP) supaya tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata Tongat.
Tongat menyatakan keberadaan RUU KUHAP nantinya juga harus memperjelas porsi dan masing-masing posisi lembaga hukum, sehingga penanganan pada suatu perkara bisa lebih optimal.
"Misalnya terkait dengan pelaporan tindak pidana yang selama ini menjadi kewenangan kepolisian, kemudian misalnya kalau itu juga diberikan ke kejaksaan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan atau samar," ucapnya.
Selain itu, menurut dia restorative justice dilakukan sinkronisasi antar lembaga penegak hukum, sehingga penerapannya bisa berjalan lebih konsisten.
"Kalau berbicara tentang restorative justice, maka memastikan dampak-dampak yang muncul dari penerapan peradilan pidana," kata dia.
Lalu, lanjutnya pembahasan RUU KUHAP yang akan dilakukan di tingkat pusat melalui Komisi III DPR RI semestinya memberi aturan jalur pendelegasian ke lembaga penegak hukum yang dinilai paling strategis untuk melaksanakan restorative justice.
Tongat menyebut jika suatu perkara pelaporan awalnya kepada pihak kepolisian, maka proses restorative justice harus diberikan kepada lembaga yang sama.
"Karena kepolisian itu adalah starting dari mekanisme peradilan pidana, semakin dini semakin baik. Karena untuk menghindari berbagai dampak negatif yang mungkin timbul akibat proses peradilan pidana," katanya.
Karenanya DPR RI harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan cermat dalam melakukan pembahasan mengenai RUU KUHAP ini.
"KUHAP itu kan sebagai induk penegakan hukum (proses penyelesaian tindak pidana), sehingga menjadi rujukan terhadap semua aturan tentang penegakan hukum, baik itu kepolisian, kejaksaan, kehakiman," katanya.(*)