Cegah Korupsi Dana Desa

Author : Humas | Kamis, 12 Januari 2023 09:01 WIB | Bhirawa - Bhirawa

 

Mewujudkan pembangunan dan pergerakan ekonomi masyarakat desa memang tidaklah mudah. Namun, kendati demikian pemerintah meski perlu terus mengawal pembangunan desa, khususnya melalui dana desa. Banyak hal yang positif dan berhasil dari lahirnya dana desa. Terlebih, sekarang ada aliran dana yang begitu besar yang bisa masuk hingga ke desa-desa untuk membantu pembangunan di desa.

Setiap tahun Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk desa, melalui dana desa, sebagaimana diamanatkan Pasal 72 ayat (1) UU Desa. Tahun 2022 saja, anggaran dana desa mencapai Rp 68 triliun. Sementara realisasi anggaran dana desa selama Jokowi menjabat sudah menyentuh angka Rp 468 triliun. Besarnya anggaran dana desa yang diterima dan dikelola oleh Pemerintah Desa tersebut harus menjadi perhatian berbagai pihak yang ada di desa untuk bersama-sama mengawasi dan mengelolanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan dana desa itu penting dilakukan guna terus mencegah tindak korupsi dana desa yang selama ini rentan terjadi. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan bahwa kasus penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa, yakni sebanyak 154 kasus pada 2021 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp233 miliar. Korupsi anggaran dana desa bahkan cenderung meningkat sejak 2015. Saat itu, korupsi anggaran dana desa hanya berjumlah 17 kasus dengan kerugian sebesar Rp40,1 miliar, (CNN Indonesia, 10/1/2023).

Oleh sebab itu seluruh aparatur desa perlu diwanti-wanti agar tidak main-main dengan dana desa. Sehingga, semua dana desa tersebut sudah semestinya digunakan sesuai peruntukannya. Selain itu, sudah semestinya desa juga perlu terus berkomitmen kuat, untuk mewujudkan tujuan penganggaran dana desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Sehingga, semangat antikorupsi dapat diaplikasikan. Untuk itu, idealnya desa dan kelurahan dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahannya. Hal tersebut, urgen dilakukan, karena dana desa yang rutin diberikan oleh Pemerintah Pusat ke Desa rentan terjadi korupsi dan meningkatnya kasus korupsi dana desa yang terjadi di Indonesia.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Universitas Muhammadiyah Malang.

Sumber: https://www.harianbhirawa.co.id/cegah-korupsi-dana-desa/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler