Mempertanyakan Komitmen Pemerintah Stop Impor Garam

Author : Humas | Minggu, 27 Agustus 2023 09:44 WIB | Bhirawa - Bhirawa

Secara geografis Indonesia memiliki garis pantai dan laut yang luas yang bisa digunakan untuk memproduksi garam. Namun sayang faktanya negeri ini masih terjebak dalam pusaran impor garam. Sejumlah negara yang menjadi importir garam tersebut antara lain Australia, India, Selandia Baru, China, Denmark, Jerman, dan Thailand. Kesempatan impor garam sejatinya tidak sehat jika dibiarkan oleh pemerintah, pasalnya bisa membawa dampak penurunan kesejahteraan petani garam lokal.

Untuk itu, sudah semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa mengatur impor garam. Tujuannya, demi melindungi petani garam. Merujuk data dari Kementerian Perindustrian hingga tahun ini pemerintah masih akan mengimpor garam untuk industri makanan dan minuman. Adapun kebutuhan rata-rata garam khusus untuk industri mamin masih sekitar 600 ribu-700 ribu ton. Rata-rata kebutuhan garam industri mamin harus memiliki kadar NaCl minimal 97%, bahkan untuk industri kimia hingga 99%. Dilanjutkan, data KKP total kebutuhan garam nasional sebesar 4 juta ton. Sebanyak 3,2 juta ton dibutuhkan oleh seluruh sektor industri sedangkan 800 ribu ton untuk konsumsi rumah tangga langsung. Adapun, proyeksi produksi garam tahun 2022 (per September 2022) hanya 559 ribu ton, (Kompas,26/8/2023).

Produksi garam diperkirakan terus mengalami penurunan dari bulan-bulan sebelumnya karena musim La Nina yang menjadi salah satu penghambat. Diketahui, beberapa tahun terakhir sejak (2020-2022) iklim La Nina sedang berlangsung. Oleh sebab itu, saatnya KKP perlu segera membuat langkah konkrit dan strategi untuk menyelesaikan masalah tersebut, terutama menekan impor garam. Terlebih, secara regulatif pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Perpres tersebut sekaligus menginstruksikan penghentian impor garam paling lambat tahun 2024 untuk kebutuhan selain industri kimia dan chlor alkali.

Untuk itu, berbagai upaya meski dilakukan pemerintah guna melindungi kesejahteraan petani garam lokal. Konkretnya, pemerintah perlu segera membatasi atau menghentikan impor garam konsumsi. Ditambah memperketat pengawasan impor garam industri agar tidak ada penyelewengan. Sehingga, garam konsumsi di Indonesia hanya berasal dari petani lokal.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen Agribisnis Universitas Muhammadiyah Malang.

 

Sumber: https://www.harianbhirawa.co.id/mempertanyakan-komitmen-pemerintah-stop-impor-garam/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler