Siapkan Generasi Berintegritas, FH UMM Kaji Bahanya Pencucian Uang

Author : Humas | Minggu, 27 November 2022 12:42 WIB | Bhirawa - Bhirawa

Malang, Bhirawa
Pencucian uang (money laundering) sangat berbahaya, karena jika seseorang menjadi penerima dan penikmat dana dari hasil kejahatan, maka orang itu dapat menjadi pelaku pasif. Bisa dikenakan pasal 5 UU Pencucian Uang Nomor 8 tahun 2010 dan dipidana paling lama lima tahun.
Peringatan ini disampaikan Ketua Umum Mahupiki (Masyarkat Hukum Pidana dan Kriminalogi Indonesia), Dr Yenti Garnasih SH MH dalam Kuliah Tamu yang mengangkat tema ‘Money Laundring yang Bersumber dari Perdagangan Narkoba’, yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) akhir pekan kemarin.
Menurut Yenti–sapaan akrabnya, menjelaskan mengenai money laundering. Kegiatan ini meliputi menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Yenti memaparkan, maka para mahasiswa khususnya hukum harus memahami dan mencurigai berbagai harta kekayaan yang diterima. Tidak boleh mudah menerika uang yang jumlahnya banyak dari sembarang orang. Ia mengatakan bahwa ada kemungkinan uang tersebut merupakan hasil money laundering yang sangat berbahaya.
“Karena, siapapun yang menikmati hasil kejahatan, ia juga menjadi pelaku pencucian uang,” ungkap Yenti.
Yenti menegaskan, kejahatan pencucian uang di Indonesia merupakan perbuatan kriminalitas yang sudah diatur dalam undang-undang sejak tahun 2002. Menurutnya, sejak disahkannya undang-undang tersebut, bukannya makin bagus tapi makin menurun. Sejarah awal pencucian uang di dunia sudah ada sejak konferensi 1988 di Amerika Serikat yang membahas terkait pemberantasan Narkoba. Perdagangan narkotika merupakan kejahatan yang paling banyak menghasilkan uang, oleh sebab itu banyak sekali aliran dana yang masuk dalam pencucian uang.
“Di Indonesia, jika pencucian yang berasal dari narkotika dan dibelanjakan, maka pelakunya akan dikenakan double punishment. Pertama yakni tentang tindak pidana narkotika dan yang kedua yakni perkara pencucian uang. Adapun kejahatan tersebut sudah diatur dalam Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) UMM, Dr Tongkat SH MHum, menilai agenda ini sangat penting karena memberikan kesempatan yang luar biasa bagi mahasiswa hukum UMM. Utamanya untuk menambah semangat dan juga ilmu tentang money laundering.
“Apalagi mahasiswa akan meneruskan tonggak kepemimpinan di berbagai bidang. Maka pengetahuan tentagn pencucian uang harus dipahami agar tidak terjebak dan terjembab menjadi pelaku kejahatan pasif,” tuturnya. [mut.fen]

Sumber: https://www.harianbhirawa.co.id/siapkan-generasi-berintegritas-fh-umm-kaji-bahanya-pencucian-uang/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler