Stop Kekerasan di Satuan Pendidikan

Author : Humas | Rabu, 30 Agustus 2023 07:54 WIB | Bhirawa - Bhirawa

Belakangan ini, tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah semakin meresahkan. Pendidikan dan pengajaran memang tidak identik dengan kekerasan, baik di masa yang lalu apalagi sekarang ini. Namun, seiring dengan bergulirnya waktu dan minimnya pengendalian temperamen di lingkungan satuan pendidikan justru berpotensi membawa dampak munculnya kekerasan di sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap hasil Asesmen Nasional (AN) terkait kasus kekerasan di satuan pendidikan disebutkan angka potensi kekerasan disatuan pendidikan di atas 20%. Dilanjutkan, berdasarkan data hasil survei Asesmen Nasional tahun 2022, sebanyak 34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual. Lalu, 26,9% peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan.

Temuan tersebut, dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SNPHAR, KPPPA) tahun 2021 yakni 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir. Data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 juga menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual, yakni anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133.

Sebuah angka temuan yang luar biasa dan perlu serius menangani pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Dan, saatnya peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) bisa direalisasikan. Pasal 6 Permendikbudristek 46/2023 tersebut, ada tujuh bentuk kekerasan yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, serta bentuk kekerasan lainnya. Dan, mengingat, dampak fatal yang ditimbulkan dari kekerasan di satuan pendidikan meninggalkan trauma yang sangat mendalam sehingga bisa mengganggu proses belajar mengajarnya. Untuk itu, Permendikbudristek PPKSP diharapkan mampu menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Universitas Muhammadiyah Malang.

Sumber: https://www.harianbhirawa.co.id/stop-kekerasan-di-satuan-pendidikan/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler