CITY GUIDE FM, KOTA MALANG – Sejumlah pakar hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyoroti sinkronisasi atau penyelarasan regulasi hukum di Indonesia. Sorotan ini erat kaitannya dengan pembahasan Rancangan UU Kejaksaan dan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam sebuah seminar nasional bertajuk “Sinkronisasi dan Harmonisasi Materi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP” pada Kamis (30/1/2025), Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Tongat MHum menjelaskan KUHAP seharusnya menjadi induk atau acuan utama hukum acara pidana.
“KUHAP adalah induk hukum acara, menjadi rujukan untuk semua aturan penegakan hukum di berbagai lembaga. Baik kepolisian, kejaksaan, kehakiman, lembaga koreksi, hingga advokat,” ujar Prof Tongat.
Tetapi yang terjadi adalah pembahasan RUU Kejaksaan saat ini berjalan lebih dahulu dari pada RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, yang seharusnya menjadi acuan utama sebelum menyusun undang-undang sektoral lainnya. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam sistem hukum nasional.
Dia mengambil contoh pada penerapan restorative justice. Prof Tongat menilai akibat belum adanya standar hukum acara yang seragam, setiap lembaga penegak hukum memiliki aturan sendiri dalam menerapkan konsep ini. Akibatnya, terjadi ketidakharmonisan dalam praktiknya di lapangan.
Padahal dengan sinkronisasi yang baik, penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih efektif, adil dan tidak tumpang tindih antar lembaga.