NU Nilai Hukum Bunga Bank Masih Khilafiyah

Author : Humas | Jum'at, 04 April 2014 13:29 WIB | Detik News - Detik News
NU Nilai Hukum Bunga Bank Masih Khilafiyah
 
 
Jakarta - Hukum bunga bank sudah diputus haram oleh Muhammadiyah. Hal yang sama juga diberikan oleh MUI. Namun bagi NU, bunga bank belum sepenuhnya diharamkan, karena masih ada yang khilaf (beda pendapat) soal penetapan hukum haram itu.

\"NU kan dulu sudah ada yang membahas, hukumnya ada khilafiyah. Ada yang membolehkan, ada juga yang mengharamkan,\" kata mantan anggota Mustasyar PBNU KH Ma\'ruf Amin kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).

Menurut anggota wantimpres ini, dalam musyawarah nasional alim ulama NU pada 1992 di Lampung, para ulama NU tidak memutus hukum bunga bank haram mutlak. Memang ada beberapa ulama yang mengharamkan, tetapi ada juga yang membolehkan karena alasan darurat dan alasan-alasan lain.

\"Ketika tahun 1992, munas alim ulama tidak membuat keputusan tunggal, karena menghargai adanya perbedaan yang terjadi antara ulama dengan dalilnya masing-masing. Makanya hukum bunga bank masih khilafiyah (ada perbedaan),\" kata dia.

Namun demikian, dalam Munas saat itu, ulama NU sudah merekomendasikan kepada negara agar segera memfasilitasi terbentuknya perbankan syariah atau perbankan yang menggunakan asas-asas dan dasar hukum Islami dalam bertransaksi.

\"Tapi saat itu keputusannya agar segera dibentuk bank Islami yang sesuai syariah. Mungkin dalam bahasa sekarang itu, ya bank syariah,\" pungkasnya.

Muhammadiyah secara resmi memfatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawarah Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu.


(yid/fay)
Sumber: http://news.detik.com/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler