Penataran Hukum Pidana Nasional di Rayz Hotel UMM, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa 29 Agustus 2023.
HALLO MALANG - Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan Penataran Hukum Pidana Nasional. Kegiatan ini diselenggarakan di Rayz Hotel UMM, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mulai Senin hingga Rabu, 28-30 Agustus 2023.
Ketua DPD MAHUPIKI Jawa Timur, Tongat, mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penataran ini diikuti oleh 120 peserta dari berbagai institusi se-Indonesia.
"Peserta yang datang dari Sabang sampai Merauke, dari Papua sampai Aceh, semua pesertanya ada, kurang lebih 120an dan mereka berasal dari berbagai institusi, baik para akademisi, dari kepolisian dan kejaksaan, kemudian dari LBH, para advokat juga dari kelompok masyarakat," katanya, Selasa 29 Agustus 2023.
Sebagai informasi, Pemerintah resmi mengundangkan KUHP baru setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid itu pada Senin 2 Januari 2023 lalu. KUHP baru itu kini tercatat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Agenda besarnya untuk kegiatan penataran ini adalah kita melakukan transformasi pemahaman terhadap hadirnya KUHP baru. Karena per Januari 2023 kita punya KUHP nasional," imbuhnya.
Tongat menerangkan, KUHP baru ini telah dinantikan selama kurang lebih 60 tahun oleh masyarakat Indonesia. Ia mengaku, sebagai Undang-Undang baru, KUHP ini tidak serta merta bisa diterapkan dan diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat.
"Karena itu semua pihak yang terkait dengan pelakunya Undang-Undang ini, termasuk dalam hal ini adalah MAHUPIKI Jawa Timur mengambil peran untuk melakukan transformasi itu, dalam bentuk kegiatan yang hari ini kita gelar adalah penataran hukum pidana nasional," jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum UMM itu menyebutkan, KUHP baru ini akan diberlakukan pada 2026 mendatang. Sehingga kegiatan penataran ini diakuinya merupakan sebuah agenda penting untuk pengenalan KUHP baru tersebut.
"Ini menjadi agenda yang sangat penting karena KUHP kita yang baru ini diberi waktu tiga tahun untuk masa pengenalan. Jadi tidak langsung berlaku meskipun sudah diundangkan, tetapi diberi waktu untuk memperkenalkan kepada seluruh komponen masyarakat ini selama tiga tahun dan itu nanti baru akan berlaku pada tahun 2026," terangnya.