Antisipasi Kerawanan Pangan

Author : Humas | Rabu, 11 Januari 2023 08:05 WIB | Harian Bhirawa - Harian Bhirawa

Upaya menurunkan tingkat kerawanan pangan dan gizi merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah, Terlebih bagi pihak perencana dan pengambil kebijakan karena masalah kerawanan pangan dan gizi merupakan permasalahan multi-efek dan multi-sektor. Dukungan berbagai program dan kegiatan dari lembaga pemerintah dan non pemerintah selama ini dapat dinilai belum mampu mengatasi masalah kerawanan pangan dan gizi ini. Sehingga, menjadi sebuah keharusan jika program dan kegiatan penanganan kerentanan pangan dan gizi perlu diprioritaskan.

Mengingat akan hal tersebut, maka sudah semestinya eksistensi kelembagaan ketahanan pangan daerah perlu mendapat titik perhatian, pasalnya ketahanan pangan daerah sering menghadapi kendala terkait dengan keterbatasan komitmen politik daerah, pemahaman dan komitmen terhadap ketahanan pangan. Begitupun, pengembangan kelembagaan pangan masyarakat dihadapkan pada tingkat partisipasi masyarakat yang rendah, motif keikutsertaan masyarakat dalam kelembagaan mendapatkan bantuan pemerintah, serta peranan kelembagaan pangan masyarakat yang berkurang dan lebih bersifat pasif.

Padahal, keterlibatan masyarakat, komitmen pemerintah, koordinasi dan sinkronisasi merupakan kunci optimalisasi peran kelembagaan dalam penanganan kerawanan pangan dan gizi. Sehingga, tidak salah jika langkah pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi.

Aturan tersebut, setidaknya langkah konkret dalam rangka membangun sistem informasi pangan yang terintegrasi serta mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan dan gizi. Implementasi lebih lanjut dari Perbadan 16/2022, mestinya perlu diatur dalam Petunjuk Teknis yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.

Regulasi tersebut, menjadi penting jika disesuaikan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi bahwa pangan merupakan urusan wajib dan bersifat multisektoral, maka Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi perlu dikerjakan secara bersama-sama dengan mengoptimalkan segala potensi yang ada. Sehingga, kepada seluruh pemangku kepentingan idealnya bisa terus bersinergi dan membangun kolaborasi demi terwujudnya ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan, sebagai bentuk upaya yang senada dan selaras dengan amanat dari Undang-Undang 18/2012 tentang Pangan serta terwujudnya ketahanan pangan nasional yang mendiri dan berdaulat.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen Agribisnis Universitas Muhammadiyah Malang.

Sumber: https://www.harianbhirawa.co.id/antisipasi-kerawanan-pangan/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler