Hapuskan Stigma Negatif Penyandang Disabilitas

Author : Humas | Rabu, 19 Juli 2023 09:44 WIB | Harian Bhirawa - Harian Bhirawa

Close-up Of A Hands Protecting Disabled Handicap Icon

Seringkali ketika membicarakan mengenai disabilitas, maka yang terbayang adalah seseorang dengan kursi roda maupun hal-hal fisik lainnya yang terlihat netra. Padahal, dibalik semua itu masih ada bahkan terbilang banyak penyandang disabilitas yang tidak terlihat atau invisible. Melalui stigma-stima negatif yang ditujukan pada penyandang disabilitas itulah, yang justru malah memperpuruk tingkat partisipasi bagi penyandang disabilitas itu sendiri. Sehingga, untuk berpartisipasi secara penuh menjadi sesuatu yang mahal.

Padahal, ketika partisipasi itu tidak diberikan, maka siapapun juga tidak akan bisa berkembang. Keadaan atau realitas itulah yang menjadikan penyandang disabilitas di negeri ini sering atau kerap tertinggal meskipun mereka memiliki kesamaan hak, martabat, keinginan, potensi, serta bakat seperti non-disabilitas yang tertera jelas melalui regulasi Undang-Undang (UU). Tepatnya, berdasarkan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas, KND-RI merupakan lembaga negara nonstruktural yang bersifat independen untuk melakukan tugas dan fungsinya, yaitu pemantauan, evaluasi dan advokasi pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas, 4 hak spesifik anak dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik perempuan dengan disabilitas.

Seterusnya, juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Oleh sebab itulah, stigma-stigma buruk bagi penyandang disabilitas meski dimediasi dan dinetralisis. Untuk itu, diperlukan intervensi dari negara untuk memastikan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang tidak ditinggalkan dalam pembangunan. Hal tersebut perlu menjadi komitmen negara guna mewujudkan kesetaraan dan kesamaan hak penyandang disabilitas, tidak hanya sebagai subyek tetapi juga berperan aktif dan ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Berangkat dari kenyataan itulah, dan demi mendorong terwujudnya Indonesia yang inklusif maka pemerintah meski terus mengawal perluasan perlindungan dan pemberdayaan sosial bagi penyandang disabilitas. Menguatkan keberadaan penyandang disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang berdaya, tangguh, dan mandiri.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Sumber: harianbhirawa.co.id/hapuskan-stigma-negatif-penyandang-disabilitas/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler