Stop Diskriminatif Soal Pelabelan

Author : Humas | Selasa, 11 April 2023 08:56 WIB | Harian Bhirawa - Harian Bhirawa

Masalah keamanan pangan menjadi hal yang sangat serius, pasalnya menyangkut kesehatan, keselamatan serta masa depan manusia. Oleh sebab itu, penerapan standar dibidang pangan, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih, sehingga diperlukan kerjasama seluruh pihak terkait dan peran aktif, baik pemerintah, industri, para pakar maupun konsumen yang terkait dengan pangan, demi mewujudkan kesehatan yang lebih baik. Bebicara soal pangan ini memang selalu menarik untuk disoroti karena menyakut keselamatan jiwa. Terlebih, sejauh ini, Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang belum meregulasi kemasan plastik BPA (Bisphenol A), kecuali hanya pada galon polikarbonat.

Realitas tersebut, tentu patut disayangkan. Mestinya, pelabelan zat-zat kimia berbahaya tidak diberlakukan hanya pada galon polikarbonat saja tetapi juga untuk galon berbahan PET atau sekali pakai maupun kemasan lain. Hal itu disebabkan semua jenis kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) itu sama-sama memiliki zat-zat kimia. Oleh sebab itu, semua harus diperlakukan sama, tidak hanya galon polikarbonat yang berbahan BPA saja tapi juga galon berbahan PET atau sekali pakai yang mengandung etilen glikol.

Berangkat dari kenyataan itulah, saatnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa memediasi dengan produsen agar berkomitmen memberikan perlindungan terhadap konsumen. Sehingga, ada baiknya semua industri AMDK, baik yang berbahan polikarbonat maupun PET bisa membuktikan bahwa produk-produk yang mereka jual benar-benar aman untuk dikonsumsi. Selain itu, semua industri AMDK perlu memperhatikan treatment atau perlakuan terhadap kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan terjadinya migrasi zat-zat kimia berbahaya dari kemasannya ke dalam produk airnya.

Idealnya BPOM tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja, tapi diberlakukan kepada semua, karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan. Selebihnnya produsen agar lebih transparan melalui pelabelan yang digulirkan BPOM ini, dengan merujuk regulasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999. Semua itu, demi memberikan perlindungan terhadap konsumen. Sedangkan, dalam usaha harus mengedepankan unsur fair, tidak ada unsur diskriminasi. Semua pelaku usaha, produk, harus diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing.

Sumber: harianbhirawa.co.id/stop-diskriminatif-soal-pelabelan/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler