Kab Malang, iKoneksi.com – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) kembali menggelar Seminar Nasional dengan tema Sinkronisasi dan Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP pada Sabtu (30/1/2025). Seminar ini menghadirkan pakar hukum, akademisi, dan praktisi untuk mengkaji pentingnya penyesuaian regulasi antara RUU Kejaksaan dan KUHP guna menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan berkeadilan.
Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM, Faisal, membuka seminar dengan menyoroti urgensi sinkronisasi antara kedua regulasi tersebut. Menurutnya, tanpa adanya keselarasan, sistem peradilan di Indonesia bisa mengalami ketidakefektifan dan ketidakpastian hukum.
“Penyesuaian regulasi kejaksaan dan KUHP adalah suatu keharusan untuk memastikan sistem peradilan pidana berjalan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan hukum yang terus berkembang,” ungkap Faisal.
Seminar ini semakin menarik dengan pemaparan dari Dekan FH UMM, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., yang menyoroti restorative justice dalam perspektif RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP. Ia mengkritisi berbagai tantangan dalam sistem peradilan pidana saat ini, termasuk prisonisasi, stigmatisasi, dan dehumanisasi. Menurut Tongat, prisonisasi adalah proses interaksi antara tersangka, terdakwa, dan terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan yang justru memperkuat transfer pengetahuan tentang kejahatan. Sementara itu, stigmatisasi terjadi ketika seseorang yang telah dihukum mendapatkan cap jahat dari masyarakat, sehingga sulit kembali ke kehidupan normal. Sedangkan dehumanisasi adalah efek negatif dari sistem pemidanaan yang membuat pelaku kejahatan terisolasi dari komunitas sosialnya.
“Perlu ada reformasi dalam sistem peradilan pidana yang lebih menitikberatkan pada pendekatan restoratif, bukan sekadar penghukuman. Ini penting untuk mencegah efek buruk prisonisasi, stigmatisasi, dan dehumanisasi dalam pemidanaan,” jelasnya.
Seminar ini membuka ruang diskusi bagi akademisi dan praktisi hukum untuk mencari solusi terbaik dalam reformasi sistem hukum di Indonesia. Sinkronisasi RUU Kejaksaan dan KUHAP menjadi kunci dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis serta memastikan bahwa hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Melalui forum ilmiah seperti ini, diharapkan ada rekomendasi konkret bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang lebih harmonis, sehingga sistem hukum di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” tandas Tongat. (04/iKoneksi.com)