MALANG, investor.id - Pakar Pesisir dan Kelautan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Jawa Timur, David Hermawan menyatakan, dampak pagar laut sepanjang 30 kilometer yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten, berdampak pada lingkungan laut. Menurutnya, pagar laut dari bambu itu bisa merusak terumbu karang.
"Keberadaan pagar laut yang ditemukan di PIK 2 akan berdampak besar pada ekosistem laut. Pola arus laut akan berubah, ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat ikan juga akan rusak," jelas David kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
Selain merusak ekosistem laut, kata David, proyek reklamasi laut tersebut juga mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat kecil yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan. Karena itu, proyek tersebut harus dihentikan.
"Proyek ini sebaiknya dipertimbangkan ulang atau bahkan dihentikan karena dampaknya akan merusak ekosistem dan tatanan sosial masyarakat pesisir," tegasnya.
David juga meminta pemerintah bergerak cepat menangani temuan pagar laut ini dengan menegakkan aturan dan memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar.
"Ini bukan hanya persoalan ekonomi, juga keberlanjutan ekologi yang harus dipikirkan," tandasnya.
David mensinyalir proyek reklamasi laut tersebut berpotensi melanggar prosedur dan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Termasuk Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang jelas, serta penyesuaian tata ruang dan zonasi.
Kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus berlandaskan prinsip keberlanjutan, melindungi ekosistem, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.
"Proyek ini melanggar prinsip-prinsip tersebut. Kawasan ruang laut tidak boleh disertifikatkan, baik berupa SHGU maupun SHM," jelas David.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)