Hasil Pilbup Malang yang berlangsung hari ini (Rabu, 9/12/2020) bakal cepat diketahui hasilnya. Terlebih ada dua lembaga hitung cepat (quick count) yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Koordinator Divisi Sosialiasi Pendidikan, Pemilihan dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengungkapkan hanya dua lembaga yang dapat melakukan quick count resmi, karena mereka sudah mendaftar.
"Yang sudah mendaftar itu ada dua lembaga. JIP (Jaringan Isu Publik) dan FISIP UMM. Mereka sendiri yang melakukan," ungkapnya ketika dikonfirmasi oleh pewarta, Selasa (8/12/2020) malam.
Pria yang akrab disapa Dika ini menuturkan bahwa kedua lembaga yang telah resmi terdaftar di KPU Kabupaten Malang tersebut akan menentukan sampel TPS dari 4.999 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang.
"Untuk sampel TPS-nya mereka yang menentukan, mereka yang jalan. Setelah selesai kegiatan baru mereka melapor kepada kami," terangnya.
Terkait lembaga lain, Dika menegaskan bahwa selain dua lembaga yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Malang tidak diperbolehkan dan tidak diizinkan untuk melakukan quick count.
"Tidak diizinkan untuk melakukan publikasi. Tetep tidak (diperbolehkan) melakukan quick count sendiri. Intinya untuk dapat melakukan penghitungan hasil pemilihan, itu harus mendaftar dulu di KPU berdasarkan ketentuannya," tegasnya.
Terkait adakah sanksi terhadap lembaga selain dua lembaga yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Malang untuk melakukan quick count, Dika tidak menjelaskan secara detail terkait hal tersebut.
Namun pada intinya pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi terhadap dua lembaga yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Malang. Karena sudah terverifikasi secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
"TPS dibuka mulai pukul 07.00 WIB dan ditutup 13.00 WIB siang dengan memerhatikan protokol kesehatan," terangnya.
Sementara itu, Dika terus mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar hari ini tanggal 9 Desember 2020 dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos dalam momentum Pilkada Kabupaten Malang 2020.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi bagi masyarakat Kabupaten Malang serta menentukan Kabupaten Malang agar ke depan dapat menjadi lebih baik.