Darah Keluar Terus-menerus, Perempuan Diwajibkan Berpuasa

Author : Humas | Selasa, 11 April 2023 07:10 WIB | Jawa Pos - Jawa Pos

Ilustrasi Ramadan 1444H. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

Ilustrasi Ramadan 1444H. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com - Masalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sangat krusial. Pasalnya, keluarnya darah bisa menggugurkan kewajiban melaksanakan ibadah salat, puasa, atau ibadah lainnya. Itu jika darahnya merupakan darah haid yang keluar secara rutin setiap bulan berdasarkan siklus bulanan.

Selain darah haid, ada juga darah istihadhah yang juga biasa keluar dari kemaluan kaum perempuan. Darah ini keluar di luar siklus bulanan. Misalnya pada periode yang ditetapkan sebagai darah haid telah terlewati namun darah masih tetap keluar. Atau darah keluar pada saat yang seharusnya masa suci.

Bagaimana Islam memandang istihadhah? Apakah darah ini menggugurkan kewajiban melaksanakan ibadah atau justru ibadah wajib dilaksanakan seperti salat, puasa, dan yang lainnya?

Terkait pertanyaan tersebut, Ahmad Fatoni, Lc., M.Ag yang merupakan Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang memberikan penjelasan. Berikut ulasannya.

Terdapat perbedaan siklus menstruasi pada wanita hingga terkadang mempengaruhi kepada ibadah. Pada umumnya, wanita mengalami haid selama 6-8 hari dan paling lama 15 hari. Lantas, jika darah terus menerus keluar melebihi batas maksimal haid, yaitu 15 hari, apakah boleh berpuasa?

Menurut pandangan para ulama, darah yang keluar dari Kemaluan wanita di luar kebiasaan bulanannya atau di luar waktu haid disebut dengan darah istihadhah. Dalam dunia medis, kasus tersebut adalah hal yang lumrah terjadi. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait hukumnya sebagai bentuk kehati-hatian.

Seorang wanita yang mengalami istihadhah justru diarang meninggalkan ibadahnya seperti salat, puasa, dan ibadah lainnya. Istihadhah bukan penghalang bagi wanita muslim menjalankan ibadahnya setiap hari. Hal ini berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy bahwa ia berkata kepada Rasulullah SAW:

“Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadhah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku salat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. 

Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabi pun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan setan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah SWT, lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian salatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah!” [HR. Ahmad,Abu Dawud, dan At-Tirmidzi]

Darah istihadhah keluar disebabkan oleh penyakit, yaitu adanya pembuluh darah yang pecah di area rahim wanita. Berhubung ia adalah darah penyakit, maka tidak akan berhenti mengalir sampai wanita itu sembuh darinya

Sifat darah ini berbeda dengan darah haid. Darah istihadhah biasanya berwarna merah segar, sementara darah haid gelap dan beraroma tak sedap.

Akhir kata, wanita yang mengalami istihadhah tetap diwajibkan untuk berpuasa, shalat, i’tikaf dan hal-hal lain yang dilarang bagi wanita yang sedang haid.

Sumber: jawapos.com/hijrah-ramadan/amp/01481800/darah-keluar-terus-menerus-perempuan-diwajibkan-berpuasa
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler