JurnalPost.com – Indonesia adalah salah satu negara dengan perekonomian berkembang di dunia. Mengacu pada negara-negara yang telah mencapai pertumbuhan ekonomi yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir menjadikan Indonesia memiliki potensi untuk terus tumbuh lebih kuat di masa depan. Pertumbuhan ekonomi yang signifikan membuat indonesia telah mencatat pertumbuhan ekonomi yang kuat selama beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan signifikan merupakan salah satu indikator utama negara berkembang.
Faktor-faktor seperti peningkatan investasi, produktivitas, dan konsumsi domestik telah mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Salah satu bentuk dalam mendorong kemajuan ekonomi di Indonesia adalah dengan memajukan usaha Masyarakat Indonesia. Sebut saja UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang dilakukan baik oleh individu, badan usaha, maupun rumah tangga. Sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk membantu terkait pelaksanaan izin usaha dalam usaha mikro dan kecil ini, kami beremoay, yaitu mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang (Echa Annisa (2020-179), Novan Triyansa (2020-204), Nanda N. Ramdhan (2020-226), Vica Zumrotun N (2020-542)) mengadakan sosialisasi terkait izin.
Sosialisasi terkait Perizinan Usaha yang dilakukan secara langsung kepada pemilik dari warung sholawat nasi bhuk kawi di Warung Sholawat Nasi Bhuk yang terletak di Jalan Kawi Atas No. 36, Malang. Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pentingnya Perizinan Usaha bagi Pelaku Usaha dalam membangun dan menjalankan usahanya. Adapun kegiatan ini merupakan hasil dari pembelajaran tentang Perizinan Usaha bagi Pelaku usaha. Hasil yang didapat adalah para pelaku usaha dapat memahami dan mempraktekkan bagaimana cara melakukan pendaftaran izin usaha.
Izin Usaha di Indonesia dilakukan secara online melalui Online Single Submission atau OSS melalui laman website oss.go.id, kami juga melakukan pendekatan secara perlahan kepada Pelaku Usaha dengan memberikan simulasi dalam mengakses website, memilih menu, kategori dalam KBLI, dan syarat serta tata cara pendaftarannya.
Berdasarkan informasi yang dijasikan dalam sistem OSS, Pelaku Usaha telah berhasil mengidentifikasi jenis usaha yang dimiliki. Yaitu jenis usaha Mikro dengan tingkat risiko rendah sebagaimana yang telah tertera pada kolom informasi KBLI kode 56102 dengan klasifikasi rumah/Warung Makan.
Namun, Pelaku Usaha belum mengetahui jika usaha yang dimilikinya sudah didaftarkan dan memiliki Izin Usaha atau belum. Akan tetapi,, dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat menyadarkan Pelaku Usaha terkait pentingnya Izin Usaha, sehingga diharapkan apabila usaha tersebut belum memiliki Izin Usaha, maka Pelaku Usaha akan segera mendaftarkan usaha yang dimilikinya untuk legalitas atas usaha yang dimilikinya serta dapat mencegah segala bentuk konflik hukum yang dapat terjadi di kemudian hari.