JurnalPost.com – Pada hari Selasa, 12 November 2024, sekelompok Mahasiswa beranggotakan Haris, Ariiq Rahayu Tanoyo, Ibnu Fahreza, Muhammad Raihan Erwinsyah, Dias Rendy Pratama, Rediva Shafly Abiyyu, Muhammad Davin Rakhmatullah dari Jurusan Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dalam rangka melaksanakan program Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) yang di adakan oleh Laboratorium Fakultas Hukum UMM yang berkerja sama dengan Indonesia Corupption Watch (ICW). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di SMA Laboratorium UM dan dihadiri oleh perwakilan 70 siswa dalam 2 kelas yang dilakukan secara bertahap. Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas sejak dini pada siswa-siswi agar terciptanya lingkungan yang bersih di sekolah maupun di masyarakat.
Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, baik itu berupa uang, jabatan, atau keuntungan lainnya. Tindakan ini merugikan negara, masyarakat, dan melanggar hukum. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk menanam jiwa anti korupsi pada siswa-siswi yang dimulai dengan penjelasan tentang pengertian, dampak, pencegahan korupsi serta tindakan-tindakan Koruptif seperti ketidak jujuran sikap atau perilaku yang bertentangan dengan prinsip integritas.
Mengutip dari laman Website ICW menurut Laporan Evaluasi Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2019-2024: Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Hal ini dapat dibuktikan dengan temuan Transparency International Indonesia melalui Indeks Persepsi Korupsi tahun 2023. Di mana, skor Indonesia sama seperti tahun sebelumnya, yakni, 34 dan peringkatnya merosot dari 110 ke 115. Korupsi memiliki implikasi yang luas dan bersifat merusak bagi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, politik, sosial, sampai hukum sehingga menghambat dalam proses kesejeahteraan rakyat itu sendiri. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang sistematis dan melibatkan seluruh lapisan masyarakat termasuk Mahasiswa.
Bagaimanapun, peran serta dan kontribusi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi diakui serta dijamin peraturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 41 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karenanya sosioalisasi tentang korupsi oleh Mahasiswa menjadi salah satu upaya kongkrit untuk mencegah perbuatan korupsi yang semakin marak
Kegiatan sosialisasi anti korupsi ini mendapatkan sambutan positif dari pihak sekolah dan siswa siswi SMA Laboratorium UM Kota Malang, juga menyatakan dukungan terhadap program ini karena sebagai upaya dalam membentuk karakter bagi siswa siswi. Pada sosialisasi ini rekan-rekan mahasiswa menggunakan metode yang cukup menarik dan cukup komprehensif dalam melawan korupsi yakni menggunakan strategi preventif, strategi detektif, dan juga strategi reprentif yang dikaitkan dengan nilai-nilai moral dan etika.
Dalam kegiatan ini Mahasiswa juga menyesuaikan tingkat pemaparan materi agar dapat diterima dengan baik oleh siswa SMA Laboratorium UM. Kami berharap sosialisasi anti korupsi ini menjadi investasi jangka panjang untuk generasi muda dalam menciptakan generasi anti-korupsi, membela kepentingan negara dengan berlandaskan nilai-nilai moral pada setiap tindakan dan menciptakan Indonesia bersih dari korupsi dimasa yang akan datang.
Penulis: Haris, Ariiq Rahayu Tanoyo, Ibnu Fahreza, Muhammad Raihan Erwinsyah, Dias Rendy Pratama, Rediva Shafly Abiyyu, dan Muhammad Davin Rakhmatullah