Mahasiswa Magang Mandiri FH UMM dan Kejaksaan Negeri Batu Gelar Penyuluhan Hukum Anti Korupsi untuk Aparat Desa

Author : Humas | Senin, 06 Januari 2025 09:17 WIB | Jurnal Post - Jurnal Post

JurnalPost.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) bersama Kejaksaan Negeri Batu mengadakan penyuluhan hukum anti korupsi untuk aparat desa. Kegiatan yang mengusung tema “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju” ini merupakan bagian dari Program Magang Mandiri yang diselenggarakan oleh Laboratorium FH UMM di Kejaksaan Negeri Batu pada tanggal 9 Desember 2024.

Acara penyuluhan dihadiri oleh puluhan aparat desa dari berbagai wilayah di Kota Batu. Materi yang disampaikan mencakup aspek hukum terkait tindak pidana korupsi, etika dalam pelayanan publik, strategi pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa, serta pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel

Kepala Kejaksaan Negeri Batu yaitu bapak DIDIK ADYOTOMO, S.H., M.H., CSSL, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aparat desa sebagai garda terdepan dalam mencegah praktik korupsi di tingkat grassroot. “Aparat desa memiliki posisi strategis dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang aspek hukum dan etika sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan desa anti korupsi.

Sementara itu, Ketua Tim magang dan rekan-rekan Mahasiswa FH UMM yaitu Moch Radytia, Irham Rhamadani, dan Nancy ando mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi nyata mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami berharap penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman aparat desa tentang bahaya korupsi serta cara-cara pencegahannya,” tuturnya. mereka juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.

Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari Kejaksaan Negeri Batu menjelaskan secara rinci tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peserta diberikan pemahaman mendalam tentang berbagai bentuk tindak pidana korupsi, sanksi hukum, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan di tingkat desa.

Selain itu, mahasiswa FH UMM juga memaparkan tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka menjelaskan tentang mekanisme pelaporan keuangan yang benar, serta pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung sangat dinamis. Para peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar pengelolaan keuangan desa, prosedur pengadaan barang dan jasa, serta langkah-langkah konkret dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu wujud nyata dari semangat “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”. Dengan kolaborasi antara institusi pendidikan, penegak hukum, dan pemerintah desa, diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum kepada aparat desa ini ,mahasiswa FH UMM dan jajaran kejaksaan negeri Batu mengharapkan agar para aparatur desa dapat memahami peraturan yang berlaku dan menggunakan anggaran desa yang diberikan oleh pemerintah digunakan sebaik-baiknya agar tidak disalah gunakan dan dapat bermanfaat dan membantu bagi masyarakat-masyarakat Kota Batu.

Sumber: https://jurnalpost.com/mahasiswa-magang-mandiri-fh-umm-dan-kejaksaan-negeri-batu-gelar-penyuluhan-hukum-anti-korupsi-untuk-aparat-desa/76907/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler