Penerapan Perilaku Gotong Royong Dalam Masyarakat Sebagai Wujud Dari Sila Ketiga Dalam Pancasila

Author : Humas | Senin, 01 Mei 2023 09:45 WIB | Jurnal Post - Jurnal Post

Gotong Royong

JurnalPost.com – Apa itu gotong royong? Pasti masing-masing dari kita telah mengetahui makna dari gotong royong sendiri, gotong royong merupakan kegiatan sosial yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia sejak dahulu hingga sekarang. Gotong royong yang merupakan bentuk kepribadian dan budaya bangsa yang berakar kuat dalam kehidupan dan tumbuh dari individu masing-masing orang hingga mengakar dalam masyarakat.

Rasa kebersamaan ini muncul dari sikap sosial tanpa pamrih dari setiap individu untuk meringankan beban yang sedang dipikul. Hal ini telah menjadi tradisi masyarakat setempat untuk menjunjung tinggi semangat gotong royong yang merupakan salah satu bentuk pelestarian nilai-nilai Pancasila dalam sejarah masyarakat Indonesia.
Menurut Sakjoyo dan Pujiwati Sakjoyo, Gotong Royong merupakan tradisi warga saling membantu dalam berbagai bidang kegiatan sosial, baik yang didasarkan pada hubungan praktis berbasis kinerja antara kerabat dan tetangga ataupun kegiatan gotong royong lainnya.

Gotong royong yang mengandung sikap persatuan merupakan salah satu contoh bentuk kehidupan yang memiliki nilai-nilai luhur sila ketiga Pancasila yang mengarah pada persatuan. Praktek gotong royong juga diyakini sebagai tradisi kehidupan bermasyarakat yang merupakan salah satu bentuk pengakaran nilai-nilai Pancasila di tanah air Indonesia, seperti yang tertera dalam Pancasila pada sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia”.

Tujuan dari sila ketiga ini adalah mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berbeda agama, suku, bahasa, budaya, dan agar nantinya menjadi satu kesatuan melalui sila ini. Tujuannya jelas, yaitu meskipun berbeda tetapi tetap satu, atau bisa disebut Bhineka Tunggal Ika. Persatuan Indonesia mengutamakan kepentingan dan keamanan

negara, bukan kepentingan individu atau kelompok seperti partai, ras, agama dan golongan. Namun dalam pembahasan ini, sikap gotong royong diambil sebagai contoh adanya persatuan dalam masyarakat. Mengapa demikian? Karena budaya gotong royong sangat erat kaitannya dengan persatuan dan kesatuan masyarakat.

Gotong royong yang dalam artian dapat mempererat persatuan dan kesatuan warga disebut sebagai bukti adanya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui kerjasama yang teratur, rasa kebersamaan, persaudaraan dan keakraban antar warga selalu terjaga sedemikian rupa sehingga jauh dari perilaku individualistis. Kegiatan gotong royong dapat dilakukan dimana saja, terdapat banyak sekali macam-macam gotong royong seperti kerja bakti, musyawarah, belajar bersama, hingga membantu ketika adanya bencana alam.
Beberapa dari manfaat gotong royong bagi masyarakat yaitu :

1. Rasa persaudaraan atau persatuan dan keterikatan yang kuat di antara warga negara, terlepas dari derajat tinggi atau rendah.
2. Keamanan lingkungan semakin terjamin dengan adanya persaudaraan dan persahabatan yang saling mengenal satu sama lain.
3. Kedamaian dan ketenangan tercapai ketika warga saling peduli dan saling membantu.
4. Meringankan pekerjaan dan dapat menghemat waktu dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.

Karena sejatinya dalam sila ketiga Pancasila, seseorang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, karena seseorang tidak dapat berbuat apa-apa untuk dirinya sendiri tanpa bantuan orang lain, maka dari itu disebutlah persatuan Indonesia. Namun seringkali kita merasa kuat, luar biasa, dan mampu, sehingga kita melupakan pentingnya membantu orang lain dan meminta bantuan orang lain. Maka dari itu, sikap gotong royong inilah yang merupakan salah satu bentuk tali pemerkuat bangsa Indonesia, yang mana berisi sikap saling tolong menolong antar masyarakat sehingga terciptalah lingkungan masyarakat yang harmonis sebab adanya persatuan dikalangan masyarakat tersebut.

Oleh : Uswatun Hasanah, Mahasiswi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang.

Sumber: jurnalpost.com/penerapan-perilaku-gotong-royong-dalam-masyarakat-sebagai-wujud-dari-sila-ketiga-dalam-pancasila/48247/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler