Pentingnya Pengadaan Pembukuan Bagi Wajib Pajak

Author : Humas | Selasa, 13 Juni 2023 09:56 WIB | Jurnal Post - Jurnal Post

JurnalPost.com – Pembukuan merupakan suatu hal yang sering diabaikan bahkan tidak dianggap penting bagi wajib pajak. Namun kenyataannya pembukuan merupakan suatu hal yang krusial, bahkan pernyataan ini sudah diatur dalam undang-undang perpajakan agar setiap wajib pajak mengadakan pembukuan dan dari pembukuan ini wajib pajak dengan mudah menghitung besarnya pajak yang terutang. Lantas sebenarnya apakah pembukuan itu?. Seberapa pentingkah pengadaan pembukuan bagi wajib pajak ?. Simak pembahasannya berikut ini.

Pengertian Dasar Pembukuan
Secara sederhana pembukuan merupakan seni mencatat keluar masuknya uang. Bisa juga diartikan sebagai sebuah pencatatan yang teratur untuk mengumpulkan informasi dan data keuangan yang berupa modal, harta, utang, pendapatan, biaya, dan total harga perolehan dan penyerahan barang ataupun jasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pembukuan memiliki arti pencatatan dalam buku. Arti lainnya dari pembukuan adalah proses pemindahan transaksi dari jurnal ke buku besar. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Dalam pembukuan terdapat bererapa metode umum yang dilakukan. Adapaun metode tersebut diantaranya, pembukuan tunggal (single entry) merupakan metode pembukuan yang pencatatan untuk transaksi keuangannya dilakukan sekali yang berupa draft transaksi yang mempengaruhi kas (mencatat uang masuk dan keluar). Dalam sistem ini rekening yang disimpan hanya rekening dasar yang penting menurut pendapat bisnis (biasanya berupa buku kas / rekening bank, rekening pribadi debitur dan kreditur). Metode yang kedua adalah pembukuan ganda (double entry), merupakan suatu metode pembukuan yang pencatatan untuk transaksi keuangannya dilakukan dua kali, dimana setiap transaksi akan mendebet satu akun dan mengkredit yang lain. Metode ini digunakan untuk semua bisnis yang memerlukan akun neraca dan laba rugi.

Perbedaan paling mendasar sistem pembukuan tunggal dengan sistem pembukuan ganda terkait dengan aspek pencatatan. Seperti yang kita tahu bahwa sistem pembukuan tunggal hanya beroperasi pada pemeliharaan beberapa akun buku besar, sistem ini tidak mecatatat dua aspek (debit dan kredit) transaksi bisnis. Sedangkan, sistem pembukuan ganda mencatat kedua aspek (debit dan kredit) transaksi bisnis.

Kewajiban Pengadaan Pembukuan
Kewajiban pengadaan pembukuan bagi wajib pajak sudah diatur pada UU No 28 tahun 2007 ayat 1 yang berbunyi jika wajib pajak pribadi yang melakukan berbagai aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia harus mengadakan pembukuan. Demikian juga pada pasal 28 ayat 2 yang menyebutkan jika wajib pajak dikecualikan dari kewajiban mengadakan pembukuan sebagaimana ayat 1 namun tetap wajib melakukan proses pencatatan merupakan wajib pajak pribadi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dari kedua ayat tersebut sudah jelas bahwa pada dasarnya wajib pajak yang melakukan usaha baik badan maupun orang pribadi harus melakukan proses pembukuan. Pengecualian pembukuan bagi wajib pajak orang atau pribadi yang melakukan aktivitas usaha yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi yang sedang menjalankan usaha dengan jumlah bruto dalam 1 tahun kurang dari 4,8 Milyar.

Pentingnya Pembukuan Bagi Wajib Pajak
Pembukuan mempunyai pengaruh yang signifikan bagi wajib pajak. Berikut beberapa alasan mengapa pembukuan sangat penting bagi wajib pajak. Pertama, dengan adanya pembukuan wajib pajak dengan mudah menghitung pajak yang terhutang dan perhitungannya lebih akurat. Kedua, dengan adanya pembukuan dapat memberikan informasi mengenai kondisi perkembangan bisnis dan posisi keuangan dari wajib pajak, dengan hal ini wajib pajak dengan mudah mengetahui besarnya keuntungan yang dihasilkan dari bisnisnya dan dapat membuat strategi bisnis untuk kedepannya. Ketiga, untuk mempermudah pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan). Untuk dapat melakukan pembayaran pajak biasanya harus mengisi SPT terlebih dahulu. Pengisiannya bukan hanya data wajib pajak saja yang tepat melainkan juga jumlah pajak yang terutang harus dicatat pada SPT sebelum wajib pajak melakukan pembayaran. Dengan adanya pembukuan pengisian SPT bisa dilakukan secara mudah. Keempat, pembukuan juga memudahkan perhitungan PPn dam PPnBM. Selain itu dari adanya pembukuan dapat mempermudah proses pembayaran pajak, karena dengan adanya pembukuan ini dapat membuat wajib pajak bisa langsung menyediakan informasi keuangan di waktu yang diperlukan. Apabila wajib pajak tidak mengadakan pembukuan, wajib pajak tidak bisa menunjukkan dokumen pembukuan ketika terjadi proses pemeriksaan yang nantinya dapat mengakibatkan penghasilan kena pajak tidak bisa dihitung maka kahirnya proses perhitungan dilakukan berdasarkan jabatan sesuai dengan data lain yang didapat ketika proses pemeriksaan.

Inilah beberapa alasan mengapa pengadaan pembukuan penting bagi wajib pajak. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki oleh pembukuan. Proses pembukuan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pembukuan harus disusun secara teratur dan sistematis. Dalam penyusunan pembukuan harus memperhatikan itikad yang baik dan harus mencerminkan kondisi usaha dengan sebenar-benarnya. Dalam segi penulisan, pembukuan harus menggunakan huruf latin, satuan mata uang rupiah, angka arab, dan juga disusun menggunakan Bahasa Indonesia ataupun Bahasa asing yang diperbolehkan oleh menteri keuangan. Selain itu wajib pajak juga harus memperhatikan catatan, dokumen yang menjadi sumber dari pembukuannya.

Oleh: Halimatus Sa’diyah, Mahasiswa Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang

Sumber: jurnalpost.com/pentingnya-pengadaan-pembukuan-bagi-wajib-pajak/53426/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler