Rendahnya Kesadaran Pengusaha dalam Kepatuhan Wajib Pajak

Author : Humas | Kamis, 06 Juli 2023 08:17 WIB | Jurnal Post - Jurnal Post

JurnalPost.com – Pajak merupakan salah satu alat untuk meningkatkan reputasi perusahaan. Perusahaan yang membayar pajak secara teratur dapat disebut sebagai perusahaan yang sehat secara finansial. Hal ini tentunya akan memudahkan perusahaan dalam mengajukan pinjaman dana dan proses bisnis lainnya. Maka dari itu, perusahaan juga merupakan wajib pajak yang mempunyai kewajiban dalam membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berhubungan dengan perpajakan sesuai atas ketentuan yang berlaku. Membayar pajak adalah suatu bentuk kontribusi dan apresiasi kepada negara, karena pajak dialokasikan sebagai program kesejahteraan sosial. Setiap badan usaha maupun perseorangan yang melakukan usaha dan memenuhi persyaratan, wajib membayar pajak kepada negara dan berhak mengajukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenai pajak sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku.

Salah satu persyaratan pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha dengan pendapatan bruto atau omzet nya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun. Jadi bagi pengusaha dengan pendapatan kotor tahunan melebihi Rp 4,8 miliar wajib mengajukan PKP. Namun faktanya, masih banyak pengusaha yang belum memahami pentingnya kepatuhan wajib pajak. Beberapa kasus tahun – tahun lalu ditemukan banyaknya pengusaha yang telat hingga tidak membayar pajak. Selain itu, kasus lain yang menimpa penerimaan sektor pajak dengan adanya aktivitas penghindaran pajak atau disebut dengan tax avoidance. Hal tersebut menyebabkan penerimaan uang negara terus menurun, sehingga menyebabkan pembangunan infrastruktur yang kurang merata. Di samping itu, hal yang serupa dialami oleh perusahaan jika tidak membayar pajak. Perusahaan tentunya akan dikenakan sanksi pajak sesuai dengan Undang – Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tidak hanya sanksi yang dialami oleh perusahaan, namun juga akan mengurangi kredibilitas perusahaan yang berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen kepada perusahaan. Badan usaha yang tidak membayar pajak akan kesulitan mendapatkan tagihan. Seiring waktu, pembayaran konsumen menjadi kurang terkelola dan kondisi keuangan perusahaan semakin menurun.

Bisa jadi seorang pengusaha yang sengaja tidak mendaftarkan sebagai PKP meskipun telah memenuhi persyaratan agar tidak terbebani oleh pajak. Ketika suatu perusahaan membayar pajak, pengusaha menganggap pajak adalah beban yang harus ditanggung dan mengurangi keuntungan yang diterima. Beban dalam akuntansi merupakan pengurangan dari pendapatan yang menghasilkan laba bersih pada perusahaan, maka dengan membayar pajak biaya yang dikeluarkan perusahaan meningkat. Sebaliknya, untuk pemerintah pajak merupakan pendapatan negara yang penting, sehingga pemerintah akan mengenakan pajak setinggi mungkin. Ada perbedaan antara pemerintah dan tata kelola perusahaan yang berkaitan dengan pajak. Masalah yang terkait ketika perusahaan mendapatkan pajak yang tinggi kemungkinan akan mendorong manajemen perusahaan untuk mengatasinya dengan memanipulasi keuntungan perusahaan. Caranya ialah melakukan penghindaran pajak (Tax Avoidance) ataupun penggelapan pajak (Tax Evasion). Sementara itu, membayar pajak bukan berarti menambah beban melainkan memberikan manfaat atau bahkan menghindari risiko kerugian bisnis.

Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku. Sebagai wajib pajak, salah satunya perusahaan wajib untuk melaporkan SPT tiap tahunnya. SPT berguna sebagai bukti kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan ke negara. Hal ini, perusahaan juga masih kurang patuh terkait melaporkan SPT Tahunannya. Biasanya perusahaan yang terlambat melaporkan SPT disebabkan karena malas atau lupa untuk lapor. Apabila aset yang dimiliki tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka dikhawatirkan akan timbul masalah di kemudian hari. Masalah yang mungkin muncul jika DJP menemukan aset tersebut melalui pemeriksaan pajak. Hal ini menyebabkan perusahaan dikenakan sanksi berupa denda.

Tidak hanya seorang pengusaha, namun sebagai wajib pajak seharusnya patuh dan taat atas ketentuan yang sebagaimana telah ditentukan oleh Dirjen Jenderal Pajak (DJP). Padahal, kepatuhan wajib pajak sangat penting bagi kelanjutan usaha dan eskalasi ekonomi nasional. Guna memenuhi kewajiban pajak, pengusaha dapat membantu pemerintah dalam pembiayaan anggaran yang berkaitan dengan pembangunan, pelayanan publik atau kepentingan negara, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan,dan lain sebagainya. Selain untuk negara, kepatuhan wajib pajak juga menguntungkan bagi perusahaan itu sendiri. Apabila perusahaan membayar pajak sesuai dengan ketentuan, perusahaan dapat memperoleh kepercayaan dari pihak yang berkepentingan, seperti investor, pelanggan, dan pemerintah. Tentunya hal tersebut dapat membantu meningkatkan reputasi dan representasi perusahaan, serta menciptakan kesempatan kerja sama dan pengembangan bisnis yang lebih luas. Namun, masih banyak pengusaha yang tidak memahami dan mengabaikan kewajiban perpajakannya. Sementara diantaranya mungkin memiliki pengetahuan yang kurang tentang peraturan perundang – undangan perpajakan. Bahkan dengan sengaja menghindari kewajiban pajak untuk mendapatkan laba yang lebih besar.

Oleh sebab itu, perlu adanya untuk meningkatkan kesadaran pengusaha dalam kepatuhan wajib pajak. Sebelum itu, pengusaha harus mengetahui dan memahami terkait isi dari undang – undang perpajakan. Upaya dari pemerintah dapat memberikan edukasi dan sosialisasi terkait peraturan perpajakan serta memberikan dorongan kepada pengusaha untuk membayar pajak. Dengan demikian, perlu adanya timbal balik dari pemerintah dengan memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepuasaan wajib pajak sebagai konsumen, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan di perpajakan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan etika bisnis yang baik, pengusaha juga perlu memperhatikan kewajiban perpajakannya. Melakukan upaya dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, diharapkan terbentuk sektor usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Sumber: jurnalpost.com/rendahnya-kesadaran-pengusaha-dalam-kepatuhan-wajib-pajak/55573/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler