KabarBaik.co – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Tongat menilai saat ini restorative justice antara satu lembaga penegak hukum dengan lembaga penegak hukum lain terkesan tidak sinkron.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Pendekatan ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana.
“Saat ini masing-masing lembaga mengatur sendiri-sendiri tentang restorative justice, sehingga tak ada sinkronisasi dalam pelaksanaannya,” kata Prof Tongat saat seminar nasional terkait hukum di UMM Kota Malang.
Menurut Tongat, kita harus konsisten menerapkan restorative justice yang diatur oleh KUHAP. Baru nanti ada pendelegasian ke lembaga penegak hukum yang strategis untuk melaksanakannya.
“Untuk restorative justice sebaiknya dilakukan lebih dini, artinya cukup dilaksanakan di tingkat kepolisian. Ini dikarenakan polisi adalah awal mula mekanisme peradilan pidana,” tegas Tongat.
Tongat mengatakan, kepolisian adalah starting mekanisme peradilan pidana. Karena itu, semakin dini restorative justice dilaksanakan, maka semakin baik untuk menghindari dampak negatif yang mungkin timbul akibat proses peradilan pidana.
Tongat menegaskan bahwa sinkronisasi KUHAP nantinya harus menjadi rujukan semua aturan tentang penegakan hukum di masing masing lembaga penegak hukum. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hingga advokat. RUU KUHAP juga harus dibuat secara detail agar tidak ada tumpang tindih.
“Di RUU KUHAP saya kira belum ada aturan tentang restorative justice secara eksplisit itu tidak ada. Belum ada. Hanya ada beberapa pasal yang bisa dipakai untuk rujukan,” ungkapnya.
Ini disampaikan sebagai upaya memberikan masukan kepada Komisi III DPR RI yang saat ini sedang membahas RUU KUHAP. Khusus restorative justice, dimintanya, ada keterangan secara jelas yang mengatur ranah itu.
Tongat meminta DPR RI menerapkan prinsip kehati-hatian dan cermat dalam melakukan pembahasan mengenai RUU KUHAP ini. “Kami mendorong pada tim perancang RUU KUHAP ini secara serius merespons atensi publik ini tentang restorative justice. Maka, perancang KUHAP ini harus responsif terhadap aspirasi yang berkembang,” tegasnya. (*)