Apakah Pilkada Ada Dua Putaran? Begini Kata Dosen FH UMM

Author : Humas | Senin, 02 Desember 2024 09:33 WIB | kanalindonesia - kanalindonesia

MALANG, KANALINDONESIA.COM; Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia memunculkan diskusi menarik tentang mekanisme dua putaran.

Hal itu juga dirasakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr. Sholahuddin Al-Fatih.

Ia mengatakan, bahwa aturan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan spesifik untuk daerah-daerah tertentu seperti Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat.

Seperti di Jakarta, mekanisme dua putaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sedangkan untuk Aceh, Papua, dan Papua Barat, ketentuan ini diatur dalam undang-undang Pilkada sebelumnya.

“Syarat utama putaran kedua adalah jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% + 1 pada putaran pertama. Selain itu, aturan ini hanya berlaku di daerah dengan status khusus,” ujarnya, Minggu (01/12/2024).

Sholahuddin menyebut, daerah Jakarta menjadi salah satu daerah yang konsisten melaksanakan dua putaran jika jumlah calon lebih dari dua, dan tidak ada pasangan calon yang mencapai suara mayoritas mutlak.

“Ini untuk memastikan legitimasi pemimpin di daerah dengan status khusus. Daerah khusus memiliki bobot tanggung jawab lebih besar, sehingga diperlukan legitimasi lebih kuat dari pemilihnya,” terangnya.

Empat daerah yang menjalankan sistem dua putaran, yaitu Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat, memiliki keistimewaan yang membedakannya dari daerah lain.

Status ini didasarkan pada kebutuhan untuk menjaga stabilitas politik dan legitimasi pemerintah daerah.

“Jakarta, misalnya, memiliki aturan yang berbeda karena merupakan Daerah Khusus dan pusat pemerintahan. Begitu pula dengan Aceh, Papua, dan Papua Barat yang memiliki status Daerah Istimewa dan atau Otonomi Khusus,” lanjut Sholahuddin.

Dengan sistem ini, Pilkada dua putaran diharapkan tidak hanya mencerminkan kehendak rakyat, tetapi juga mampu menjaga prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Sebab, Pilkada adalah bagian dari demokrasi yang mengedepankan suara rakyat. Mekanisme dua putaran hanya diterapkan di daerah khusus untuk memastikan legitimasi kuat, sementara di daerah lain, sistem yang lebih sederhana sudah cukup memadai,” tandasnya. (Oky)

Sumber: https://kanalindonesia.com/2024/12/01/apakah-pilkada-ada-dua-putaran-begini-kata-dosen-fh-umm/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori