MALANG, KANALINDONESIA.COM ; Bertekad turut andil dalam mengukuhkan pilar hukum Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) giat gelar Post-Doctoral Colloquium.
Majelis ilmu ini menghadirkan empat panelis dengan pakar keilmuan berbeda. Diantaranya, mengenai transfiguras kebijakan perundangan, keadilan anak, dan HAM dalam era pembaharuan hukum.
Panelis pertama, Cekli Setya Pratiwi, dalam salah satu publikasinya menyoroti adanya celah dari perundangan yang bersifat multitafsir dalam konteks relasi negara-agama.
Sehingga berpotensi juga pada munculnya praktik penegak hukum yang diskriminatif, baik terhadap kelompok minoritas maupun kelompok mayoritas.
“Di samping itu, responden juga menekankan bahwa manipulasi agama untuk suatu kepentingan kelompok tertentu cenderung membahayakan dan harusnya dihindari oleh negara,” ujarnya, Senin (02/12/2024).
Lebih lanjut, Cekli juga menyampaikan alasannya memilih era rezim Jokowi sebagai objek penelitiannya. “Sebab, poin penting dalam mengkaji relasi antara agama dan negara harus memperhatikan the rule of law. Perundangan yang berlaku tidak boleh multitafsir dan berlaku adil bagi semua elemen hukum,” terangnya.
Selain itu, ada Dr. Sholahuddin Al-Fatih, yang menyampaikan materi bertajuk ‘Rekontruksi Peraturan Delegasi dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia’.
Kemudian juga Tinuk Dwi Cahyani, S.H., S.H.I., M.Hum., Ph.D yang mengkaji pembaharuan undang-undang jenayah rasuah: kajian kasus dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Malang.
Terakhir, turut hadir sebagai pembicara Dr. Shinta Ayu Purnamawati, S.H., M.H. yang menjelaskan materi terkait filosofi saintifikasi HPK (hasil penelitian kemasyarakatan) sebagai prinsip standar menemukan keadilan substansial. (Oky)