Author : Humas | Sabtu, 27 Maret 2010 08:32 WIB | Kedaulatan Rakyat - Kedaulatan Rakyat

YOGYA (KR) - Meski mengundang pro-kontra luar biasa, fatwa haram rokok tidak akan dibahas lagi dalam Munas ke-27 Tarjih Muhammadiyah di Malang, 1-4 April mendatang. Sekalipun tidak fokus khusus, munas akan membahas masalah ‘markus’ (makelar kasus), anti-korupsi sebagai bagian fikih tata kelola. Selain juga membahas fikih perempuan, fikih al-Ma’un, tuntunan seni budaya, pedoman hisab Muhammadiyah dan lainnya.


Ketua PP Muhammadiyah Dr Haedar Nashir MSi dan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof Dr Syamsul Anwar MA mengemukakan hal tersebut dalam pertemuan pers di Kantor PP Muhammadiyah, Kamis (25/3). Haedar yang lengkap didampingi pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid menyampaikan rencana pertemuan yang dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Malang yang akan dibuka Menteri Agama Suryadharma Ali dan dimeriahkan Tabligh Akbar oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr HM Din Syamsuddin.
“Agenda Munas ini sudah disiapkan sejak setahun silam. Sedang fatwa rokok itu merupakan fatwa dua mingguan,” jelas Syamsul.


Dikatakan, agama tidak semua soal hukum. Materi yang dibahas dalam Munas inipun bukan semua soal hukum tapi juga nilai dan landasan bertindak amar maruf nahi munkar. Namun secara fikih, hendaknya perilaku ‘markus’ ini tidak ditiru tapi bagaimana Muhammadiyah menurut Syamsul dapat menimbulkan daya kritis masyarakat dan menghadirkan pengawas bagi pengawasan hati nurani, masyarakat dan lembaga formal.

 
Soal ‘markus’, Haedar menambahkan bila Majelis Tarjih dan Tajdid tidak selalu melakukan pendekatan halal dan haram. Muhammadiyah menurutnya hanya ingin membuat jalan ke-3.

Sumber: http://www.kr.co.id/web/detail.php?sid=212255&actmenu=36
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler