Hukum Makan Kepiting, Halal atau Tidak? (Foto: Halodoc.com)
Malang, KLIKMU.CO – Kepiting, makanan laut yang lezat, menjadi salah satu menu favorit para pencinta kuliner di berbagai belahan dunia. Namun, bagi umat Islam, selain cita rasa yang lezat, ada pertimbangan yang lebih dalam terkait dengan hukum memakan kepiting.
Lalu, apakah konsumsi kepiting termasuk dalam ranah halal atau tidak?
Menurut Jamal SHI MSy, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), tidak ada dalil pasti yang mengatur terkait hukum membunuh serta mengonsumsi kepiting tersebut.
Perbedaan pendapat mengenai kehalalan mengonsumsi kepiting timbul karena bunyi hadis Nabi Muhammad SAW mengenai keharaman membunuh katak. Sebagian ulama mengambil kesimpulan bahwa keharaman membunuh katak dikarenakan ia hidup dalam dua alam.
“Nah, berangkat dari kesimpulan tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa hewan yang hidup dalam dua alam dilarang untuk dibunuh sehingga secara tidak langsung pun dilarang untuk di konsumsi. Tapi, yang perlu diingat bahwa sebenarnya seluruh makanan itu halal asalkan terdapat dalil yang mengharamkannya,” ujar dosen yang akrab disapa Jamal tersebut.
Menurut dia, Allah SWT pun telah menjelaskan dengan gamblang mengenai kriteria hewan yang haram untuk dikonsumsi. Di antaranya, bangkai hewan, darah, daging yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT, hewan bertaring, dan ada beberapa hadis yang mengharamkan mengonsumsi hewan yang memakan kotorannya sendiri.
Beberapa kriteria itulah yang harus diperhatikan sebelum mengonsumsi daging hewan.
“Mengenai kepiting itu sendiri, hasil dari istinbath hukum menyatakan halal untuk dikonsumsi. Pernyataan tersebut berdasar pada hadis Rasulullah yang berbunyi, ‘Telah dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa’ (Hadis Riwayat Ibnu Majah No 3314). Nah, karena kepiting termasuk hewan laut, ia dihalalkan untuk dikonsumsi,” ungkapnya.
Terakhir, Jamal menegaskan, meskipun kepiting halal dimakan, bukan berarti seseorang akan berlaku semena-mena dan berlebihan sehingga tidak memperhatikan aturan lainnya. Seseorang tetap perlu memperhatikan manfaat dari mengonsumsi makanan tersebut dan sangat menekankan agar tidak berlebihan.
“Karena sesuatu yang berlebihan itu justru yang tidak baik dan tidak diperbolehkan,” tandasnya.
(Wildan/AS)