Kadin Jawa Timur bekerja sama FEB UMM mengkaji rekomendasi kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (Humas UMM/KLIKMU.CO)
KLIKMU.CO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bekerja sama Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelesaikan kajian rekomendasi kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kajian yang dilaksanakan pada awal Januari 2025 ini menekankan pentingnya penentuan kebijakan CHT yang seimbang, dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Kajian ini mempertimbangkan kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap perekonomian nasional dan daerah, tenaga kerja, rokok ilegal, serta kesehatan masyarakat. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dapat berdampak positif bagi pembangunan daerah melalui alokasi DBHCHT.
Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto menyampaikan, IHT memiliki kontribusi signifikan, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di daerah-daerah seperti Jawa Timur.
“Pembangunan di Jawa Timur tidak dapat dipisahkan dari IHT. Kontribusinya mencapai 33% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Selain itu, Jawa Timur juga merupakan kontributor utama penerimaan CHT secara nasional dengan kontribusi hingga 60%,” ujarnya.
Adik juga menambahkan bahwa Jawa Timur adalah salah satu sentra produk tembakau di Indonesia. Selain kontribusinya terhadap penerimaan cukai nasional, pelaku industri di Jawa Timur juga menyerap 40% tenaga kerja langsung dari sektor IHT di tingkat nasional.
Mengingat keterkaitan erat ini, ia memberikan apresiasi khusus kepada pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, yang memutuskan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada tahun 2025.
“Kami yakin kebijakan ini akan mendorong optimalisasi DBHCHT yang dapat mendukung pembangunan Jawa Timur. Namun, mengingat saat ini IHT tengah menghadapi berbagai tekanan, kami berpandangan bahwa kebijakan ke depannya memerlukan kajian mendalam untuk memastikan keberlangsungan industri,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMM Prof Dr Idah Zuhroh MM menegaskan pentingnya DBHCHT bagi Jawa Timur. Menurutnya, Jawa Timur secara konsisten selalu menjadi provinsi dengan alokasi DBHCHT terbesar secara nasional.
“Akan tetapi, DBHCHT yang diterima Jawa Timur pada tahun 2024 ini mengalami penurunan drastis hingga sekitar 10%. Kami meyakini hal ini terjadi seiring dengan turunnya penerimaan CHT secara nasional pada tahun 2023 akibat kenaikan tarif yang tinggi secara berturut-turut,” kata Idah.
Berdasarkan kesimpulan ini, ia berpandangan bahwa optimalisasi DBHCHT dapat dilakukan dengan kebijakan kenaikan tarif CHT yang tepat dan berimbang, untuk memicu pertumbuhan penerimaan CHT secara nasional serta alokasi DBHCHT ke daerah. Idah melihat tidak adanya kenaikan tarif CHT pada tahun 2025 sebagai langkah yang tepat untuk jangka pendek.
Kebijakan kenaikan tarif pada tahun 2026 dan masa mendatang perlu melalui kajian yang berimbang untuk menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan penerimaan CHT serta DBHCHT.
“Untuk jangka panjang, tentu dibutuhkan kajian yang lebih mendalam. Universitas Muhammadiyah Malang sebagai institusi akademik siap memberikan dukungan, baik kepada Pemerintah maupun kepada Kadin Jawa Timur, agar tercapai kebijakan yang berimbang bagi IHT di masa depan,” tambah Idah.
(Wildan/AS)