Kebakaran Malang Plaza Rugikan Rp 56 Miliar, Ini Analisis Pakar UMM

Author : Humas | Jum'at, 05 Mei 2023 10:20 WIB | KlikMu.co - KlikMu.co

Foto dari atas Malang Plaza sehabis kebakaran. (Dok Jawa Pos)

Malang, KLIKMU.CO – Baru-baru ini, terjadi kebakaran di Malang Plaza yang disebabkan oleh korsleting listrik pada awal Mei dini hari. Kebakaran itu bahkan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 56 miliar.

Gedung yang sudah berusia 50 tahun tersebut memang memiliki potensi besar terjadinya kebakaran, apalagi jika manajemen perawatan gedung tidak berjalan dengan baik. Terutama perawatan elektrifikasi pada bangunan seperti kabel penerangan atau instalasi listrik yang sudah tua yang dapat menyebabkan korsleting.

Hal tersebut disampaikan oleh Ir Erwin Rommel MT, dosen yang sekaligus Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Kampus (BP2K) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Ia menjelaskan, perawatan kelistrikan, ketersediaan, dan berfungsinya alat pendeteksi api dan juga alat pemadam api ringan (APAR) menjadi salah satu langkah dalam mencegah bencana kebakaran.

“Kuncinya adalah perawatan rutin secara berkala oleh pengelola gedung terhadap instalasi dan sistem kelistrikan serta penataan ruang dan material yang rawan terbakar. Juga maintenance pada perangkat sistem proteksi kebakaran yang telah terpasang pada bangunan,” tambahnya.

Selain memaparkan faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya kebakaran serta langkah pencegahannya, Erwin juga menjelaskan terkait management fire protection system yang baik bagi gedung. Sekitar 5-10% anggaran keseluruhan konstruksi gedung sebaiknya digunakan untuk mengadakan fire protection system.

“Sayangnya, pihak pengelola gedung sering lupa dalam pengadaan sistem penanganan kebakaran. Paling tidak siapkan 5-10% dari total anggaran pembangunan untuk hal tersebut,” ungkapnya

Erwin mengatakan, sistem proteksi tidak cukup hanya dari peralatan yang terpasang di gedung, tetapi juga harus disiapkan dari luar bangunan. Misalnya, ketersediaan mobil pemadam kebakaran yang bisa mencapai ketinggian bangunan tertentu. Baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta.

Menurutnya, bangunan-bangunan publik yang ada di Malang Raya, termasuk gedung pusat perbelanjaan, bioskop, perhotelan, apalagi gedung usianya sudah di atas 10 tahun perlu dilakukan evaluasi secara insentif dan berkala. Utamanya terkait kelayakan dan keamanan terhadap bahaya kebakaran.

Khusus untuk gedung Malang Plaza, selain usia bangunannya yang sudah cukup tua, adanya tambahan pusat pusat kegiatan di dalamnya, mengakibatkan perubahan instalasi kelistrikan. Hal ini yang membuat potensi terjadinya kebakaran semakin besar.

Terakhir, Erwin berpesan serta memberikan saran kepada Pemerintah Kota Malang untuk mengevaluasi bangunan-bangunan, terutama bangunan untuk layanan publik secara intensif dan berkala.

“Sebenarnya regulasi untuk peningkatan kualitas layanan gedung sudah ada yakni sertifikat layak fungsi (SLF). Tetapi sayangnya itu hanya dilakukan saat bangunan itu akan berfungsi. Sedangkan pasca operasional bangunan gedung belum ada regulasinya, termasuk kerentanan bangunan terhadap kebakaran,” pungkasnya. (Wildan/AS)

Sumber: klikmu.co/kebakaran-malang-plaza-rugikan-rp-56-miliar-ini-analisis-pakar-umm/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler