Pagar Laut di Tangerang Diklaim untuk Cegah Abrasi, Dosen UMM: Tidak Ada Dasar Ilmiahnya

Author : Humas | Jum'at, 24 Januari 2025 04:05 WIB | KlikMu.co - KlikMu.co

Ahli Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Lautan sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) David Hermawan. (Dok Pribadi/KLIKMU.CO)

KLIKMU.CO – Proyek pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di kawasan laut Tangerang menjadi perhatian publik. Meskipun diklaim bertujuan mencegah abrasi dan tsunami, proyek ini memicu berbagai pertanyaan terkait motivasi sebenarnya di balik pembangunannya.

Ahli Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Lautan sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) David Hermawan mengkritisi proyek ini. Menurutnya, klaim manfaat pagar bambu sebagai pencegah abrasi tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.

“Metode yang lazim digunakan untuk mencegah abrasi adalah breakwater atau bronjong batu, bukan pagar bambu,” tegas David.

Proyek yang menelan biaya hingga Rp 4-5 miliar ini memunculkan dugaan adanya pihak besar di balik pembiayaannya. Temuan di lapangan menunjukkan terdapat 263 bidang tanah bersertifikat di kawasan tersebut, mayoritas dikuasai oleh perusahaan besar.

Fakta ini mengindikasikan bahwa proyek pemagaran mungkin berkaitan dengan rencana reklamasi besar untuk pembangunan kota baru seluas 30.000 hektar.

“Nilai ekonominya sangat besar. Untuk penguasaan lahan saja mencapai Rp 30 triliun, sedangkan setelah reklamasi, nilai proyek bisa mencapai Rp 300 triliun. Dampak ekologisnya juga sangat besar, termasuk rusaknya ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat ikan,” ungkapnya.

David juga menyoroti potensi pelanggaran prosedur dalam proyek ini. Reklamasi laut seharusnya disertai izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta penyesuaian tata ruang dan zonasi. Namun, proyek ini diduga berjalan tanpa izin yang sah.

Ia mengingatkan pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan wilayah pesisir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

“Kawasan ruang laut tidak boleh disertifikatkan. Proyek ini melanggar prinsip keberlanjutan dan keadilan akses sumber daya bagi masyarakat pesisir,” tambahnya.

David juga menyinggung keterlibatan sejumlah pengembang besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK 2) yang diduga memonopoli lahan laut. Hal ini dinilai mengancam sumber penghidupan masyarakat kecil yang bergantung pada laut.

Ia meminta pemerintah segera bertindak. “Proyek ini harus dipertimbangkan ulang atau dihentikan karena dampaknya merusak ekosistem dan tatanan sosial. Pemerintah perlu tegas menegakkan aturan. Jika bukan sekarang, kapan lagi?” pungkasnya.

(Wildan/AS)

Sumber: https://klikmu.co/pagar-laut-di-tangerang-diklaim-untuk-cegah-abrasi-dosen-umm-tidak-ada-dasar-ilmiahnya/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler