Pencemaran Nama Baik Bisa Dipidana jika Memenuhi Tiga Unsur Ini

Author : Humas | Kamis, 07 September 2023 09:32 WIB | KlikMu.co - KlikMu.co

Ilustrai kasus pencemaran nama baik. (Dok www.coe.int)

Malang, KLIKMU.CO – Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan sering kali terdengar di berbagai media. Ada yang muncul di media online hingga stasiun televisi.

Lantas, sejauh apa sebuah perkataan atau perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Kukuh Dwi Kurniawan SH SSy MH memberikan penjelasannya. Menurut dia, pada dasarnya semua orang memiliki hak yang sama atas kehormatan dan nama baik dirinya sendiri. Jika seseorang merasa hal ini diusik, ia berhak mengajukan laporan kepada pihak berwajib.

“Orang lain yang menyerang atau mencemari harkat dan martabat seseorang berhak untuk dipidanakan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah diatur,” jelasnya.

Kukuh menuturkan bahwa ketentuan tentang hukum pencemaran nama baik sudah diatur lengkap dalam KUHP Pasal 310. Secara spesifik diatur pada pasal 27 ayat 3 tatkala menggunakan media informasi dan elektronik atau yang sering disebut dengan UU ITE.

Dia menjelaskan, sebuah kasus dikatakan pencemaran nama baik dan bisa dipidana apabila setidaknya memenuhi tiga unsur. Pertama, menyerang harkat dan martabat seseorang dengan menuduh sesuatu yang tidak benar.

Lalu yang kedua, menyebarluaskan tuduhan tersebut secara umum ke khalayak luas. Terakhir adalah menimbulkan dampak merugikan baik secara materiil maupun non-materiil.

“Penyebarluasan tuduhan tersebut apabila disebarkan lewat media elektronik akan mendapatkan hukuman yang lebih berat. Karena sifat dari jejak digital itu sulit dihapus dari internet,” jelas dosen yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut.

Kukuh menambahkan, pencemaran nama baik adalah pidana yang sifatnya delik aduan. Jadi, hanya orang yang merasa dirugikanlah yang hanya bisa melaporkanya ke ranah hukum alias tidak bisa diwakili.

“Hal ini karena setiap orang mempunyai tingkat ketersinggungan yang berbeda-beda,” tambahnya.

Soal hukuman yang diberlakukan kepada pelaku, hal juga telah diatur dalam regulasi. Pencemaran nama baik secara umum akan diberi hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Sementara itu, pencemaran nama baik dengan penistaan yang terbukti fitnah maksimal 3 tahun penjara. Apabila menggunakan media elektronik dan tersebar secara digital, maksimal akan mendapat hukuman penjara 4 tahun.

“Pada intinya, dalam bersosialisasi haruslah menghormati hak satu sama lain, termasuk menghormati nama baik seseorang. Harus paham perbedaan antara mengkritik dan menghina atau mencemarkan nama baik. Kritik itu bersifat membangun dan objektif, sedangkan hinaan atau pencemaran bersifat subjektif, menjatuhkan, dan merendahkan secara personal,” pungkasnya. (Wildan/AS)

Sumber: https://klikmu.co/pencemaran-nama-baik-bisa-dipidana-jika-memenuhi-tiga-unsur-ini/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler