KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ( Menristek Dikti) Mohammad Nasir mengingatkan rektor untuk mengimbau mahasiswanya agar tidak melakukan demonstrasi di jalanan. Apabila ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa, Nasir mengingatkan akan adanya sanski bagi para rektor. Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi akan diberi sanksi oleh rektornya. Hal itu disampaikan Nasir menanggapi gelombang unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah menolak revisi UU KPK dan RKUHP. Menanggapi hal itu, rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr H Fauzan mengatakan imbauan Menristek Dikti tersebut kurang tepat karena mahasiswa sudah kritis. "Untuk mengimbau ya memang kurang tepat, jadi harus dibedakan. Mereka memang tanpa harus disuruh mahasiswa sudah kritis. Cara pandang mereka sudah tidak perlu didikte lagi," kata Fauzan kepada Kompas.com, Minggu (29/9/2019). Kedua, Fauzan beranggapan bahwa konteks imbauan kepada rektor untuk melarang mahasiswanya turun ke jalan itu maksudnya adalah untuk aksi yang menimbulkan anarkis. Bagi Fauzan, apa yang disampaikan Menristek Dikti itu untuk menjaga kemurnian gerakan mahasiswa. "Konteks apa yang disampaikan Pak Menteri itu menjaga kemurnian gerakan mahasiswa agar tidak ditumpangi oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan," ujar dia. "Pak Menteri juga berpikiran agar apa yang akan disampaikan tetap terjaga," lanjutnya. Menurut Fauzan, mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan berbagai cara.