Mahasiswa UMM Melakukan Sosialisasi "Stigma Sosial Kampung Kriminal" pada Masyarakat Desa Gunungsari Tajinan, Malang

Author : Humas | Jum'at, 27 Mei 2022 04:11 WIB | Kompasiana.com - Kompasiana.com

Kegiatan pada saat intervensi/dokpri

Kegiatan pada saat intervensi/dokpri

 

Kami mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang prodi Kesejahteraan Sosial angkatan 2018 dan sekarang sedang menempuh kuliah di semester akhir sedang melakukan kegiaatan Praktikum II. Yang mana dalam kegiatan ini kami melakukan praktik dan implementasi ilmu yang kami dapat selama kuliah untuk di praktikkan secara langsung di lapangan, yang mana dalam praktik ini kami dari seluruh  angkatan 2018 Kesos UMM melakukan praktikum di Kecamatan.Tajinan Kab.Malang dan di sebar di selur desa yang ada di Kec.Tajinan. Pada kesempatan kali ini kami dari kelompok 1 mendapat kesempatan melakukan praktikum di Desa Gunungsari Kec.Tajinan, tepatnya di Dusun Krajan dusun ini adalah 1 dari 2 dusun yang ada di Ds.Gunungsari. dan dalam praktikum ini kami menemukan beberapa permasalahan yang ada di lapangan tetapi yang manjadi fokus kami dalam praktikum ini adalah permasalahan stigma sosial melekat pada masyarakat Ds.Gunungsari adapun penjelasan dari temuan kami adalah sebagai berikut.

Stigma sosial yang diterima masyarakat tajinan terutama masyarakat Desa Gunungsari berawal pada tahun 90an yang mana marak terjadi kasus perampokan, penjambretan, begal bahkan sampai terjadi pembunuhan. Hal tersebut terjadi karena banyaknya pendatang yang masuk dan membawa pengaruh kurang baik pada masyarakat setempat sehingga mempengaruhi keadaan sosial masyarakat selain itu  keadaan ekonomi dan tuntutan kebutuhan juga yang melatar belakangi fenomena tersebut untuk menjadikan masyarakat semakin nekat untuk melakukan hal-hal tersebut.Kebiasaan tersebut bahkan mengalami regenerasi yang cukup panjang bahkan sampai terbentuk kelompok atau juga bisa di sebut sebuah Geng yang menjadi basis dan terkenal bahkan sampai timbul Geng tandingan guna menandingi satu dengan lainnya, karena itu di kampung ini muncul dua Geng yang memiliki masa yang besar. Bahkan tidak hanya disitu, kelompok tersebut selain memperbanyak masa juga meluaskan jaringan juga strukturnya guna melancarkan segala  aksinya. Masyarakat yang terlibat dalam kasus kriminal maupun yang tidak terlibat mendapatkan stigma dari masyarakat luar. Stigma ini membuat masyarakat Ds.Gunungsari di cap sebagai masyarakat yang identik dengan tindak kejahatan sehingga keberadaannya harus diwaspadai.

Rawannya tindak kejahatan di desa inilah yang menimbulkan stigma buruk di masyarakat. Stigma itu yang membuat Desa Gunungsari masuk ke dalam daftar zona merah, yang dimaksud zona merah disini adalah lokasi yang rawan tindak kejahatan seperti, perampokan, penjambretan, begal bahkan pembunuhan. Dengan adanya julukan desa zona merah semua masyarakat dianggap sebagai pelaku tindak kejahatan.Salah satu narasumber mengatakan bahwa pada tahun 2020 saat ia akan mengkredit motor ditolak oleh pihak dealer hanya karena berasal dari Gunungsari, Tajinan. Narasumber terbut ialah Bp.Fauzi yang mengatakan

"saya cerita,karena saya mengalami sendiri.Alasan karena Covid itu memang benar,terus karena pekerjaan tidak stabil,kemudian juga karena tajinanan zona merah gitu kan,rawan begal,rambok gitu" selain itu beliau juga beliau juga menambahkan "soalnya saya kalo kemanapun disini, saya kalo di tanya rumahnya mana mas ? saya jawab tajinan mas, wah zona merah biasanya seperti itu" .

makanya dulu masyarakat yang tinggal di Desa Gunungsari selalu kesulitan mengurus administrasi pinjaman seperti kredit motor sampai penggadaian di bank.

Akan tetapi hal tersebut tidak serta merta dilanjutkan terus menerus pelan tapi pasti kesadaran masyarat terus tumbuh untuk merubah perilaku maupun mencegah prilaku buruk yang ada di lingkungannya, salah satunya adalah selain ada image negatif tapi Desa.Gunungsari memiliki potensi-potensi untuk memudarkan stigma-stigma yang yang beredar dan melekat pada masyarakat. Potensi yang dimiliki salah satunya yaitu kegiatan keagamaan di desa yang rutin dilakukan oleh setiap RW. Kegiatan keagamaan ini meliputi pengajian, tahlilan, dan di'baan yang dilakukan setiap hari senin, rabu, dan jumat. Selain kegiatan keagamaan, di desa ini juga terdapat pondok pesantren dan TPQ. Di TPQ ini sudah banyak menghasilkan hafidz-hafidz muda. Dengan adanya TPQ ini yang nantinya akan semakin berkembang, Desa Tajinan yang tadinya terkenal sebagai daerah yang masuk zona merah, seiring berjalannya waktu bisa berubah menjadi Desa penghasil Hafidz muda.yang mana jika generasi selanjutnya di perhatikan dan kembangkan secara serius maka akan menghasilkan generasi yang berkualitas dan berprestasi  yang akan memperbaiki citra masyarakat masyarakat Desa Gunungsari.

Dengan demikian adanya praktikum ini kami selain melakukan obsevasi kami juga mengkaji fenomena tersebut untuk di teliti dan hasil dari penelitian ini selain kami sosialisasikan juga kami sampaikan kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat Ds.Gunungsari, dengan harapan manfaat dari praktikum yang kami lakukan ini bisa di rasakan terutama oleh masyarakat dan apa yang kami tinggalkan bisa di kenang baik. Sekian tulisan dari kami apabila ada kesalahan dalam penulisa atau penyebutan kami sebagai manusia bisa yang tidak lepas dari kesalahan minta maaf dan terima kasih.

 

Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler