MALANG - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka anggota komplotan joki dalam ujian masuk Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau bayar denda maksimal Rp miliar Ada tiga orang lainnya sebagai saksi Keterangan mereka masih didalami dan untuk itu kami kenai wajib lapor kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Wahyu.