Muhammadiyah Ajukan Uji Materi Undang-Undang Ormas

Author : Humas | Kamis, 10 Oktober 2013 20:10 WIB | Koran Tempo - Koran Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah yang diwakili ketua umumnya, Din Syamsudin, mengajukan uji materi Undang-Undang Organisasi Masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara nomor 82/PUU-XI/2013 tersebut hari ini, Kamis, 10 Oktober 2013.

Pemohon mendalilkan bahwa Undang-Undang Ormas bertentangan dengan paragraf empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul. "Dalam undang-undang (UU Ormas) ini, ada hampir 90 pasal. Nah, kita uji materiilkan hampir 25 pasal, dan itu jantungnya," kata Syaiful Bakhri, kuasa hukum pemohon, seusai sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 10 Oktober 2013.

Menurut Syaiful, Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakatan dirugikan secara konstitusional oleh undang-undang yang disahkan pada 2 Juli 2013 silam itu. Pemohon pun menganggap Undang-Undang Ormas mengatur secara represif kebebasan berserikat yang dijamin dalam konstitusi. “Undang-Undang Ormas yang lama ada 23 pasal represif. Dalam undang-undang yang ini hampir 93 pasal dan represif," ujar Syaiful.

Muhammadiyah tak sendiri. Menurut Syaiful, pihaknya akan menggandeng Universitas Muhammadiyah Malang dan pengacara dari beberapa kota untuk proses permohonan perkara ini.


Syaiful berharap undang-undang ini bisa batal secara hukum. Hanya, karena prosesnya uji materi, jadi tidak mungkin batal seluruhnya. "Bisa batal semua, tapi kan itu melalui uji formil. Kami enggak punya bukti untuk mengajukan uji formil, apakah Undang-Undang Ormas prosesnya tidak benar saat dibuat," ujar Syaiful.

Uji materi adalah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar terkait konten hukum yang dinilai melanggar itu bertentangan dengan hukum tertinggi. Sementara uji formil adalah pengujian undang-undang dengan mempertimbangkan apakah dalam proses pembuatan undang-undang itu cacat secara prosedural dan melanggar konstitusi.

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/10/10/078520895/Muhammadiyah-Ajukan-Uji-Materi-Undang-Undang-Ormas
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler