Cegah Covid-19 pada Bumil dan Busui, PMM Kelompok 19 UMM Adakan Penyuluhan

Author : Humas | Rabu, 22 Juli 2020 13:46 WIB | kumparan - kumparan

 

Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang tergabung dalam Program Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Kelompok 19 telah mengadakan kegiatan penyuluhan mengenai Pencegahan Covid-19 dan penjelasan tentang 'Rapid Test' hingga cara memperoleh pengobatan di Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) kepada masyarakat Desa Peterongan, Kecamatan Peterongan, Kota Jombang, Jawa Timur. Penyuluhan ini ditujukan khususnya kepada Ibu hamil dan Ibu menyusui agar dapat mencegah penularan dari ibu dan janin maupun bayinya.

"Kami memilih materi tentang Covid-19 dengan lebih spesifik ke penjelasan Rapid test atau yang disebut tes cepat Covid-19, Jadi rapid test ini juga sedang hangat dibicarakan ya di media namun ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang Rapid test, baik itu cara kerjanya, kegunaannya, dan makna atau hasil interpretasi dari alat tes kesehatan rapid test tersebut. Alhamdulillah kegiatannya berjalan lancar ya, masyarakat juga tampak antusias dengan menanyakan beberapa hal yang masih belum mereka pahami, seperti misalnya menanyakan siapa saja yang perlu melakukan tes rapid, apa perbedaan tes rapid dengan tes swab, dan sebagainya", Ucap Dela Hesti selaku ketua koordinator penyuluhan.

Rapid test atau tes serologis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengambil sampel darah dari ujung jari. Setelah itu, sampel darah akan diteteskan ke alat rapid test untuk mengetahui apakah darah mengandung antibodi yang menandakan orang tersebut sedang atau pernah mengalami infeksi suatu virus atau tidak. Sehingga rapid test ini bisa menjadi screening awal seseorang terinfeksi Covid-19, Kendati demikian hasil rapid yang reaktif tidak selalu positif Covid-19 sehingga tidak dapat dijadikan dasar diagnosis.

Untuk pemeriksaan yang lebih akurat, dibutuhkan pemeriksaan lanjutan menggunakan metode swab dan tes PCR. Saat ini yang tengah menjadi perbincangan publik adalah biaya rapid test. Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Kemenkes, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp150.000. Sehingga masyarakat tidak perlu bingung dengan tarif rapid test yang belakangan ini berbeda-beda.

Sumber: https://kumparan.com/rizma-067/cegah-covid-19-pada-bumil-dan-busui-pmm-kelompok-19-umm-adakan-penyuluhan-1tpiQ6POxgz/full
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Berita Terpopuler