Maraknya Kasus Produk Kecantikan Ilegal Tanpa BPOM yang Beredar Dipasaran

Author : Humas | Jum'at, 16 Desember 2022 09:21 WIB | Lima Detik - Lima Detik
Maraknya Kasus Produk Kecantikan Ilegal Tanpa BPOM yang Beredar Dipasaran
FOTO: Faradillah Ramdhini Amir

OLEH : Faradillah Ramadhini Amir
Mahasiwi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

LIMADETIK.COM – Semakin berkembangnya zaman semakin banyak inovasi baru yang diedarkan, salah satunya produk kecantikan. Dikalangan remaja wanita, produk kecantikan menjadi salah satu hal paling penting dan banyak diminati untuk menjaga kecantikan wajah dan kesehatan kulit.

Di Indonesia semakin meningkat konsumen akan kebutuhan produk – produk yang dapat merawat kulit wajah dan tubuh semakin mulus. Ragam produk kecantikan semakin banyak, mulai dari produk anti jerawat hingga produk untuk mencerahkan wajah dan kulit tubuh. Perusahaan kecantikan baik berskala kecil maupun besar mulai berinovasi dalam menciptakan produk dengan kelebihannya masing – masing.

Namun, permintaan konsumen akan produk dengan hasil yang cepat, efektif, dan terjangkau mengakibatkan meningkatkannya praktek – praktek keliru oleh pelaku industri ini, termasuk menggunakan bahan – bahan terlarang.

Menurut Tin Kuniarti, QAC (Quality Assurance Control) dari PT. Cosmax Indonesia “Kosmestik abal – abal bisa disebut sebagai kosmestik illegal karena tidak terdaftar di BPOM. Bahan – bahan yang dipakai ataupun yang digunakan dalam proses produksinya belum tentu mengikuti aturan BPOM.

Hal ini juga termasuk penggunaan bahan – bahan yang dilarang”. Keinginan yang tinggi pada kaum wanita untuk membeli kosmetik tidak sebanding dengan pengetahuan mereka tentang bagaimana memilih kosmetik yang baik, asli dan pastinya aman, melainkan banyaknya wanita yang memilih jalan alternatif untuk mendapatkan wajah yang cantik dengan jenis produk kecantikan yang dibeli dengan instan, harga murah dan khasiatnya cepat dan terlihat sama seperti produk asli dan mahal.

Padahal, ada kemungkinan terkandung alasan – alasan tertentu mengapa suatu produk kecantikan tersebut dijual murah, misalnya seperti produk tersebut tidak diregistrasikan sehingga tidak mendapatkan ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkandung bahan – bahan berbahaya yang dapat merusak organ tubuh manusia, tidak berlebel ataupun tidak memiliki tanggal kadaluarsa produk sampai dengan menggunakan merk produk ternama kemudian menjual produk tersebut jauh lebih murah.

Pemasaran dan peredaran produk tersebuat biasanya pelaku usaha dapat melakukan segala cara untuk menarik para konsumen untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin atas produk yang dijual.

Para pelaku usaha kerap menggunakan media sosial seperti Facebook, Twiter, Shopee dan lainnya untuk melakukan jual beli secara online. Dengan cara mengendorse orang yang memiliki followers yang cukup besar juga sering dilakukan oleh pelaku usaha.

Sumber: https://news.limadetik.com/maraknya-kasus-produk-kecantikan-ilegal-tanpa-bpom-yang-beredar-dipasaran/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler