Sofiatun Hasanah
Pentingnya Pemahaman Hukum Benda bagi Masyarakat sebagai Pengetahuan dan Kesadaran Hukum dalam Kehidupan Sosial
Penulis : Sofiatun Hasanah
Mahasiswa S1 Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
_____________________________
ARTIKEL – Pemahaman hukum benda oleh masyarakat sangat penting karena berdasarkan pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat, individu dapat memahami hak-hak dan kewajiban mereka terkait dengan kepemilikan, penggunaan, dan perlindungan atas benda-benda yang dimiliki.
Dengan pemahaman yang baik tentang hukum benda, masyarakat akan tahu bagaimana cara melindungi aset-aset mereka secara legal. Mereka akan paham mengenai hak milik atas properti atau barang-barang lainnya serta mekanisme peralihan hak tersebut. Maka dari itu, mari kita pahami terlebih dahulu ap aitu hukum benda.
Menurut Soediman Kartohadiprodjo, hukum benda beliau definisikan sebagai seluruh pedoman hukum yang mengatur hak kebendaan serta pengertiannya. Selain itu, hukum benda diatur dalam beberapa Undang-Undang seperti:
1. UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 mengenai air, bumi, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
2. UU merek No. 21 Tahun 1961 mengatur hak dan penggunaan merek perusahaan dan perniagaan.
3. UU Hak Cipta No. 6 Tahun 1982 mengatur hak cipta sebagai benda tak berwujud yang dapat dijadikan objek hak milik.
4. UU Hak Tanggungan Tahun 1996 mengatur ha katas tanah dan bangunan diatasnya sebagai pengganti hipotik dan crediet verband.
Lalu benda yang termasuk didalam hukum benda dapat dikategorikan menjadi 2 yaitu, benda bergerak dan benda tidak bergerak yang masing-masing telah diatur dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPerdata dan Pasal 509 – Pasal 518 KUHPerdata. Sedangkan klasifikasi benda menurut Burgelijk Wetboek dalam buku keduanya adalah sebagai berikut:
5. Benda berwujud dan benda tak berwujud (Pasal 503 BW)
6. Benda bergerak dan benda tidak bergerak (Pasal 504 BW)
7. Benda habis pakai dan benda tidak habis paka (Pasal 505 BW)
8. Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada (Pasal 1131 BW)
9. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi (Pasal 1160 jo. 1163 BW)
10. Benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan (Pasal 537 jo 1132 BW)
11. Benda harta karun dan benda bukan harta karun (Pasal 587 BW)
12. Benda menghasilkan dan benda tidak menghasilkan (Pasal 575 BW)
13. Benda bertuan dan benda tidak bertuan (Pasal 519 BW)
14. Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti (1694 BW)
Selanjutnya, setelah mengetahui pengertian dan macam-macam benda, kita dapat beralih pada pemahaman bagaimana memperoleh hak kebendaan. Terdapat beberapa cara untuk memperoleh hak kebendaan, yaitu:
1. Melalui Pengakuan
2. Melalui Penemuan
3. Melalui Penyerahan
4. Dengan Daluwarsa
5. Dengan Penciptaan
6. Dengan cara ikut atau turunan
Berikutnya hak kebendaan tersebut dapat terhapuskan apabila terjadi:
1. Musnah atau lenyapnya benda
2. Benda dipindah tangankan
3. Pelepasan hak kebendaan
4. Kadaluwarsa kepemilikan benda
5. Tercabutnya Hak
Melalui pemahaman akan hukum benda bisa memberikan manfaat atas hak kebendaan yang dapat memberi kenikmatan berupa Bezit/Hak penguasaan, Hak milik, Hak memungut hasil (Vruchtgebruik), Hak pakai dan Hak mendiami, dan lainnya. Juga ada manfaat hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan Gadai, Hipotik, dan Fidusia.
Oleh karena itu, penting bagi setiap anggota masyarakat untuk memiliki pemahaman yang cukup tentang hukum benda guna menciptakan lingkungan sosial yang adil, aman, serta mendukung perkembangan ekonomi secara berkelanjutan. Selain itu, pemahaman hukum benda juga membantu dalam menjaga ketertiban sosial.
Pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat juga mendukung kegiatan ekonomi. Pemilik usaha atau investor perlu mempelajari undang-undang terkait kepemilikan bisnis seperti tanah atau bangunan agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Hal ini memberikan stabilitas dan kepastian bagi para pelaku bisnis untuk melakukan investasi jangka panjang.