Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Mediasi: Pendekatan Efektif untuk Mencapai Win-Win Solution

Author : Humas | Jum'at, 23 Juni 2023 09:35 WIB | Lima Detik - Lima Detik
Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Mediasi: Pendekatan Efektif untuk Mencapai Win-Win Solution

Ilustrasi

Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Mediasi: Pendekatan Efektif untuk Mencapai Win-Win Solution

Oleh : Dwi Yunia Shandra Anggraeny
Prodi: Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang

______________________________

ARTIKEL – Sengketa bisnis adalah situasi yang tidak diinginkan oleh para pebisnis namun seringkali tidak dapat dihindari dalam dunia perbisnisan. Sengketa bisnis merupakan perselisihan yang terjadi antara pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan. Sengketa ini dapat muncul dari berbagai faktor, mulai dari perbedaan pendapat dalam interpretasi kontrak hingga perselisihan dalam hal pembayaran atau pelaksanaan kesepakatan.

Penyelesaian sengketa bisnis yang efektif dan efisien menjadi kunci dalam menjaga kelangsungan operasional perusahaan serta menjaga hubungan baik antara pihak-pihak yang terlibat. Salah satu penyelesaian sengketa bisnis yang dinilai cukup efektif adalah penyelesaian melalui mediasi, karena dengan mediasi sengketa bisnis dapat terselesaikan dengan cara win-win solution, yang mana pihak yang bersengketa sama-sama mendapatkan keuntungan.

Mediasi

Mediasi adalah salah satu mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan (out of court settlement) melalui perundingan yang melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga ini biasa disebut dengan mediator yang harus bersifat netral dan tidak memihak. Mediator bertugas untuk membantu pihak yang bersengketa dalam mengidentifikasi isu-isu yang dipersengketakan guna mencapai kesepakatan.

Namun, mediator tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau mufakat, maka tidak boleh adapaksaan untuk menerima atau menolak sesuai gagasan atau penyelesaian selama mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak. Oleh karena itu, proses penyelesaian melalui mediasi ini merupakan proses penyelesaian yang dapat mencapai win-win solution, dimana pihak-pihak yang bersengketa sama-sama menang atau sama-sama mendapatkan keuntungan.

Karakteristik Mediasi

1. Interest accomodation / interest based-problem solving
Penyelesaian sengketa didasarkan pada terakomodasinya kepentingan-kepentingan pihak yang bersengeketa. Mekanisme ini lebih mengutamakan persamaan daripada perbedaan.

2. Voluntary and consensual
Penyelesaian sengketa dengan menempuh mekanisme mediasi bersifat suka rela dan telah disepakati oleh pihak yang bersengketa.

3. Procedural flexibility
Prosedur yang ditempuh dalam proses untuk mencapai kesepakatan bersifat informal dan luwes. Pada mekanisme mediasi, prosedurnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersegketa dengan dibantu oleh mediator.

4. Norm creating
Mediator dapat membangun norma-norma baru yang disepakati para pihak sebagai acuan untuk menyelesaikan sengketa mereka

5. Person-centered
Kemauan yang serius dan para pihak diperlukan guna mencapai kesepakatan. Kesepakatan tidak akan tercapai apabila dalam diri masing-masing pihak masih ada keengganan untuk melanjutkan kerjasama.

6. Relationship-oriented
Mekanisme mediasi dilaksanakan dalam hal para pihak yang bersengketa masih saling menghargai atau setidaknya menilai bahwa hubungan bisnis atau kerjasma diantara mereka masih berharga untuk dilanjutkan.

7. Future focus
Persoalan pada masalalu yang menimbulkan konflik tidak diungkapkan lagi, tetapi lebih diutamakan untuk mencapai kesepakatan agar dari kerja sama yang dilanjutkan tersebut membawa keuntungan bagi mereka.

8. Private and confidential
Proses yang ditempuh dalam mekanisme mediasi bersifat tertutup atau rahasia untuk umum atau pihak lain

Syarat-syarat keberhasilan mediasi
1. Para pihak mempunyai kekuatan tawar menawar (bargaining position) yang seimbang
2. Para pihak menaruh perhatian terhadap hubungan pada masa mendatang
3. Terdapat persoalan yang memungkinkan terjadinya pertukaran kepentingan (trade off)
4. Terdapat urgensi atau batas waktu untuk menyelesaikan
5. Para pihak tidak memiliki permusuhan yang berlansung lama dan mendalam
6. Mempertahankan suatu hak tidak lebih penting dibandingkan dengan menyelesaiakan persoalan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mewajibkan kesepakatan yang diperoleh melalui mediasi dituangkan secara tertulis sebagai sebuah kesepakatan Bersama.

Prosedur mediasi

1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.

2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.

3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.

4. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

Mediator

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah:
1) Netral
2) Membantu para pihak
3) Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak

Tugas mediator

1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Dalam dunia yang penuh dengan konflik dan sengketa, mediasi telah muncul sebagai jalan tengah yang menjanjikan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Melelui peran mediator yang terampil dan objektif, mediasi memberikan platform yang aman bagi pihak yang bersengketa untuk berkomunikasi secara terbuka dan bekerjasama menuju solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dan semua pihak mendapatkan keuntungan atau kemenangan (win-win solution).

Sumber: limadetik.com/penyelesaian-sengketa-bisnis-melalui-mediasi-pendekatan-efektif-untuk-mencapai-win-win-solution/
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler