Peran Anak Muda dalam Menjaga Identitas Nasional dari Ancaman Bisnis Thrift Impor

Author : Humas | Kamis, 04 Mei 2023 09:51 WIB | Lima Detik - Lima Detik

Peran Anak Muda dalam Menjaga Identitas Nasional dari Ancaman Bisnis Thrift Impor

Sumber : Pinterest

Peran Anak Muda dalam Menjaga Identitas Nasional dari Ancaman Bisnis Thrift Impor

Oleh : Puteri Amelia Puja
Prodi : Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang

ARTIKEL – Salah satu fenomena yang saat ini sedang marak-maraknya dan digandrungi oleh masyarakat Indonesia yaitu fenomena thriftshop. Unik nya fenomena thrift shop dulunya sangat minim peminat karena pengguna pakaian bekas saat itu sangat langka dibandingkan dengan penggunaan mobil bekas, alat elektronik bekas, dan semacamnya.

Namun pada saat ini pengguna pakaian bekas dalam fenomena thriftshop telah menjadi fenomena sosial yang umum dijumpai dalam kehidupan masyarakat.
Thrifting adalah praktik membeli barang bekas dengan harga yang lebih murah daripada harga asli.

Biasanya, barang-barang tersebut dapat ditemukan di toko-toko barang bekas, pasar loak, atau penjualan barang bekas online. Masyarakat yang ingin tampil fashionable dan trendy tidak perlu lagi berbelanja di mall karena ada pilihan lain dengan thrift shop. Sebaliknya, membeli baju di mall-mall membutuhkan banyak uang dan jumlah yang didapatkan pun sedikit. Melalui thrift shop, masyarakat dapat menghemat uang sekaligus mendapatkan banyak pakaian bermerek.

Konsumsi masyarakat yang sangat menggemari budaya thrifting membuat pebisnis thrift akhirnya melakukan impor untuk memperluas pilihan barang dan meningkatkan keuntungan mereka. Melalui impor pebisnis bisa mendapatkan barang bekas yang berkualitas dengan harga yang lebih murah di luar negeri.

Beberapa negara memiliki pasokan barang bekas yang lebih banyak dan lebih beragam dibandingkan dengan pasokan di dalam negeri. Hal ini membuat pebisnis thrift lokal tertarik untuk membeli barang bekas dari luar negeri untuk dijual kembali di dalam negeri.

Namun demikian, bisnis thrift impor dapat berdampak negatif jika tidak dilakukan dengan hati-hati dan tidak memperhatikan nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi lokal.

1. Mematikan industri lokal. Jika bisnis thrift impor memasok barang bekas dalam jumlah besar dan menjualnya dengan harga yang sangat murah, hal ini dapat mengurangi minat masyarakat terhadap produk lokal yang dihasilkan oleh industri lokal. Akibatnya, industri lokal dapat terpuruk dan hilang, sehingga menimbulkan pengangguran.

2. Tidak mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Jika masyarakat lebih tertarik pada produk impor, maka permintaan terhadap produk lokal akan menurun dan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

3. Merusak lingkungan. Bisnis thrift impor yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan. Misalnya, impor barang bekas dalam jumlah besar dapat meningkatkan limbah, dan jika tidak dikelola dengan benar dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

4. Meningkatkan risiko Kesehatan. Beberapa barang bekas yang diimpor mungkin memiliki masalah kesehatan seperti penyakit menular atau masalah keamanan yang tidak terdeteksi. Jika barang bekas tersebut tidak diperiksa dengan baik, dapat meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

5. Tidak memperhatikan nilai-nilai budaya lokal. Bisnis thrift impor yang tidak memperhatikan nilai-nilai budaya lokal dapat merusak identitas nasional dan mengurangi apresiasi terhadap budaya lokal. Impor barang-barang bekas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan budaya lokal dapat mengurangi kebanggaan masyarakat terhadap budaya lokal. Top of Form.

Banyaknya dampak negatif ketimbang dampak positif yang timbul dari bisnis thrift impor, membuat Kementerian Perdagangan Indonesia menerbitkan kebijakan yang melarang impor barang bekas, termasuk baju bekas, masuk ke Indonesia pada tahun 2019.

Hal ini dilakukan untuk melindungi industri pakaian dalam negeri dan meningkatkan daya saing produk-produk lokal. Namun, kebijakan ini juga mendapatkan respon pro dan kontra dari masyarakat, terutama para pelaku usaha thrifting yang merasa dirugikan karena sebagian bisnis mereka bergantung pada baju bekas impor.

Larangan impor baju bekas diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa barang-barang bekas yang tidak diizinkan untuk diimpor antara lain adalah pakaian bekas, sepatu bekas, dan barang-barang bekas lainnya. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.

Seperti yang telah diketahui Kementerian Perdagangan dan Perindustrian melakukan pemusnahan terhadap 750 bal baju bekas impor pada pertengahan Agustus 2022 lalu.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, tindakan pemusnahan ini dilakukan untuk menindak tegas impor perdagangan pakaian bekas ilegal yang masih marak terjadi.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung “jamur kapang”.

Jamur kapang pada pakaian bekas dapat berdampak buruk bagi kesehatan, terutama jika sering terpapar atau digunakan untuk jangka waktu yang lama. Beberapa dampak kesehatan yang dapat timbul akibat jamur kapang pada pakaian bekas antara lain:

1. Reaksi alergi: Seperti ruam kulit, bersin-bersin, mata gatal, dan batuk-batuk.

2. Infeksi kulit: Seperti dermatitis kontak dan kurap. Gejala infeksi kulit meliputi ruam, gatal-gatal, kemerahan, dan peradangan pada kulit.

3. Gangguan pernapasan: Jamur kapang juga dapat menghasilkan spora atau partikel yang dapat terhirup dan menyebabkan gangguan pernapasan seperti batuk, sesak napas, dan asma.

Hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Setiap konsumen berhak mendapatkan barang dan/atau jasa yang aman bagi kehidupan, kesehatan, dan keselamatannya.”

Disini, anak muda sangat berperan penting untuk meminimalisir bisnis thrift impor karena mereka merupakan konsumen utama pakaian dan memiliki pengaruh besar terhadap tren fashion dan budaya konsumsi. Anak muda juga cenderung lebih sadar akan isu-isu lingkungan dan sosial, termasuk dampak negatif dari industri fashion terhadap perekonomian dan identitas nasional.

Dengan kesadaran ini, anak muda dapat berperan sebagai agen perubahan untuk mengubah perilaku konsumsi dan membantu mempromosikan industri fashion lokal yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Mendukung bisnis lokal dengan membeli pakaian dari produsen lokal, juga dapat menciptakan produk-produk fashion lokal dengan desain yang menarik dan berkelanjutan sehingga masyarakat dapat memilih produk lokal yang lebih berwawasan lingkungan.

Dengan demikian, anak muda dapat menjadi agen perubahan yang mendorong perkembangan industri fashion lokal dan membantu meminimalisir dampak negatif dari bisnis thrift impor.

Bisnis thrift impor memang memiliki dampak negatif yang cukup besar bagi negara, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun budaya. Salah satu dampak negatifnya adalah dapat menghambat pertumbuhan industri pakaian dalam negeri dan mengancam identitas nasional.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan untuk meminimalisir bisnis thrift impor, salah satunya adalah dengan melarang impor barang bekas seperti pakaian bekas. Selain itu, peran anak muda sangat penting dalam menjaga identitas nasional dari ancaman bisnis thrift.

Secara keseluruhan, bisnis thrift impor sebaiknya dihindari dan dihentikan karena berdampak negatif pada banyak hal. Sebagai konsumen, kita dapat berperan dengan memilih untuk membeli produk-produk lokal dan mendukung industri dalam negeri.

Sumber: news.limadetik.com/peran-anak-muda-dalam-menjaga-identitas-nasional-dari-ancaman-bisnis-thrift-impor/?amp=1
Shared:

Komentar

Tambahkan Komentar


characters left

CAPTCHA Image


Shared:

Kategori

Arsip Berita

Berita Terpopuler