FOTO: Mahasiswa UMM bersama Pak Arif Sofyan Hadi perajin keripik tempe Sanan Kota Malang
MALANG, Limadetik.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Firyal Azelia Nasera, Angelina Lucky, Muhamad Shaufi, Naily Farah Annisa dan Diva Ainun Azizah dengan Dosen Pengampu Nurzakiah, S.H mengadakan sosialisasi PT Perorangan yang bertempat di Sanan Jalan Gang 3 No 168, RT.01/RW.15, Purwantoro, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jumat (27/5/2022).
Sosialisasi tersebut mengangkat topik betapa pentingnya pendirian PT Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
“Kami melaksanakan sosialisasi di kediaman Bapak Arif Sofyan Hadi yang merupakan pembuat keripik tempe di Sanan sejak tahun 1980an yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Sentra Perajin Keripik Tempe Sanan” kata Firyal Azelia Nasera, Ketua Koordinator kegiatan, Senin (30/5/2022).
Firyal Azelia Nasera mengatakan, pihaknya sempat berbincang dengan Pak Arif sapaan akrab pengrajin keripik tempe mengenai bagaimana pandemi Covid-19 mempengaruhi produksi keripik tempe di Sanan, beliau (Arif, red) menjelaskan, sebelum masa pandemi persediaan kacang kedelai mencapai 30 hingga 40 ton.
“Namun setelah pandemi melanda, tidak menambah persediaan kedelai sama sekali. Selain itu omset harian yang di dapat seluruh perajin keripik tempe secara keseluruhan mencapai 3-4 Miliar Rupiah, namun sejak pandemi melanda omset harian menurun hingga 1-1,5 Miliar Rupiah per hari” ungkapnya.
Lebih lanjut Azela menambahkan bahwasannya selama pandemi para perajin keripik tempe juga mengalami kesulitan dengan proses distribusi. Sebelum pandemi Pak Arif mengaku bahwa dirinya dan para perajin keripik tempe sering mengirimkan produknya ke berbagai toko oleh-oleh baik di wilayah Malang hingga Batu sampai dengan seluruh wilayah Indonesia dan Mancanegara.
Selain itu setiap perajin keripik juga telah memiliki pelanggan setia masing-masing. Namun hal tersebut berubah setelah pandemi melanda tidak hanya para pelanggan setia yang berhenti memesan keripik tempe, tetapi berbagai pusat toko oleh-oleh juga menghentikan pengiriman keripik tempe dari Sanan.
“Beberapa toko yang merasa tidak sanggup menjual keripik tempe lagi mengembalikan stok-stok di tokonya. Para perajin yang sudah memproduksi banyak keripik tempe masih harus menampung stok-stok yang dikembalikan dari toko-toko dan tidak dapat melakukan apapun lagi selain mengalami kerugian besar dan mengiklaskan produknya untuk di bakar agar tidak mempengaruhi kualitas Keripik Tempe Sanan selanjutanya’ terangnya.
Dalam kesempatan kali ini, selain menyampaikan keprihatinan pada pengelolaan keripik tempe di wilayah Sanan yang terkena dampak adanya Pandemi Covid-19, para Mahasiswa UMM juga memberikan dukungan kepada Pak Arif juga masyarakat sekitar Sanan untuk dapat bangkit kembali, mengingat kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah dapat terkendali.
“Ini merupakan kabar yang cukup baik untuk bisa bangkit kembali dalam memproduksi keripik tempe seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda. Melihat juga dari penjelasan pak Arif bahwa sudah banyakanya tempat wisata yang mulai dibuka dan membuat produksi keripik tempe terus meningkat secara perlahan, sehingga ini merupakan awal yang baik untuk dapat memproduksi keripik tempe dalam jumlah yang cukup besar sama seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda” urainya.
FOTO: Mahasiswa UMM sosialisasi pembuatan PT Perorangan bagi perajin Keripik Tempek Sanan Kota Malang
Selanjutnya kata Azela, setelah berbincang-bincang dengan Pak Arif, mwreka menjelaskan bahwa Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Sebab mengingat pentingnya sektor ini bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Masih banyaknya pelaku usaha yang belum mau mendaftarkan usahanya menjadi PT Perorangan membuat Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha untuk dapat menjadikan badan usahanya sebagai badan hukum.
“Syarat-syarat yang harus disiapkan pemilik usaha jika ingin menjadikan usahanya PT. Perorangan antara lain usaha tersebut haruslah sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Pemilik usaha membuat Surat Pernyataan pendirian yang sesuai dengan format pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria UMK.
“Perseroan Perorangan hanya didirikan oleh 1 orang, Perseroan Perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan dalam bahasa Indonesia” jelasnya kembali.
Disamping pendiri adalah seorang WNI berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum, serta persyaratan lainnya. Untuk Modal yang diperlukan usaha mikro usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak 1 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 Milyar.
“Sedangkan usaha yang masuk ke dalam kriteria usaha kecil adalah (Pasal 35 ayat (3). b jo. ayat (5). b: usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 Milyar sampai dengan paling banyak 5 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 Milyar sampai dengan paling banyak 15 Milyar” tandasnya.
Kemudian kata Azela kembali, pihaknya juga sudah menjelaskan bagaimana proses pendirian PT. Perorangan, dimana PT. Perorangan hanya dapat di dirikan oleh 1 orang saja, pemilik memiliki usaha mikro dan/atau kecil, Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, Pendaftaran secara elektronik melalui web ahu.go.id, mengurus NPWP serta mengurus NIB dan Izin Usaha PT. Perorangan” tuturnya.
Tidak hanya itu, lebih lengkapnya para mahasiswa UMM juga menayangkan video berupa alur proses pendaftaran PT Perorangan, yang nantinya diharapkan dari adanya video tersebut dapat mempermudah Bapak Arif beserta Masyarakat Sanan yang ingin mendafatarkan usahanya menjadi PT Perorangan.
Masih banyaknya pemilik usaha keripik tempe di wilayah Sanan yang belum mempunyai NPWP membuat Pak Arif akan mensosialisasikan kembali terkait dengan PT Perorangan yang salah satu syaratnya adalah NPWP. Mengingat dari modal dan omset para pelaku usaha keripik tempe di wilayah Sanan yang sudah memenuhi ketentuan-ketentuan daripada PT Perorangan.
“Sehingga Pak Arif berharap dari adanya Sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa maupun Mahasiswi UMM dapat menjadi dobrakan untuk para pelaku usaha keripik tempe dalam memperhatikan legalitas usahanya dengan mendaftarkannya menjadi PT Perorangan” pungkasnya mengakhiri.
(Angelina Lucky/Wahyu)